Home Berita BPJT Targetkan Permen PU Baru soal SPM Jalan Tol Terbit Awal 2026

BPJT Targetkan Permen PU Baru soal SPM Jalan Tol Terbit Awal 2026

Share

JAKARTA, LINTAS – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mempercepat penyusunan regulasi baru terkait standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Kepala BPJT Wilan Oktavian menegaskan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan Permen PU terbaru dapat terbit pada akhir 2025 atau paling lambat awal 2026.

Wilan menjelaskan bahwa tim saat ini terus membahas detail regulasinya. Salah satu fokus utama dalam draf Permen yaitu aturan baru soal International Roughness Index (IRI) atau tingkat ketidakrataan permukaan jalan.

Ia menegaskan, pengukuran IRI nantinya dilakukan setiap tiga bulan, bukan setahun sekali seperti sebelumnya. Langkah ini muncul setelah banyak sorotan terkait permukaan jalan tol yang bergelombang dan mengganggu kenyamanan pengemudi.

“Isu jalan bumpy ini jadi perhatian besar. Karena itu, IRI akan kami cek setiap tiga bulan sesuai rancangan Permen,” ujar Wilan di Gedung DPR-RI, Senin (17/11/2025).

SPM jalan tol sendiri mencakup kondisi jalan, kecepatan rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga pelayanan darurat. Setiap unsur wajib dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol agar kualitas layanan tetap terjaga.

Tiga Indikator

Sesuai Permen PU No. 16/PRT/M/2014, kondisi jalan tol dinilai melalui tiga indikator: kekesatan, ketidakrataan, dan ketiadaan lubang. Nilai IRI menjadi parameter penting karena menunjukkan kualitas permukaan jalan. Semakin tinggi angkanya, semakin buruk kondisi jalan.

Dari penjelasan laman data.pu.go.id, IRI dihitung dari perbandingan antara panjang kerusakan jalan dengan total panjang jalan dalam satuan kilometer. Standar ini membantu pemerintah menilai apakah perawatan jalan berjalan maksimal.

BPJT berharap regulasi baru ini mendorong peningkatan pelayanan jalan tol yang lebih konsisten dan responsif terhadap keluhan pengguna. (GIT)

Share