Bandar udara atau bandara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.
Sementara, menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization), bandara merupakan area tertentu di daratan atau perairan yang diperuntukkan secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan, dan pergerakan pesawat terbang.
Keberadaan bandara di wilayah Indonesia dinilai penting karena perannya, yakni simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya; pintu gerbang kegiatan perekonomian; tempat kegiatan alih moda transportasi; pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana; dan prasarana memperkukuh wawasan nusantara dan kedaulatan negara.
Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Berdasarkan penggunaannya, bandara di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni bandara internasional dan bandara domestik. Namun, tulisan ini akan berfokus pada bandara internasional.
Bandara Internasional
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2019 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
Penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan, rencana induk nasional bandar udara; pertahanan dan keamanan negara; pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; dan pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
Secara fungsi, bandara domestik dan bandara internasional sama-sama melayani penumpang dan kargo. Namun, bandara internasional memiliki beberapa fasilitas yang tidak dimiliki oleh bandara domestik. Mengutip dari Sttkd.ac.id, ada dua perbedaan bandara domestik dan internasional.
- Jalur dan Rute Penerbangan
Bandara internasional menyediakan layanan penerbangan jarak jauh ke berbagai negara di dunia. Sementara, bandara domestik hanya melayani rute penerbangan lokal. Selain itu, bandara internasional bisa melayani penerbangan domestik, tetapi bandara domestik tidak bisa melakukan penerbangan internasional.
- Fasilitas
Dari segi skala dan kapasitas, bandara internasional lebih besar dan lengkap dibandingkan dengan bandara domestik. Selain itu, jumlah terminal pada bandara internasional lebih banyak dari bandara domestik.
Kemudian, bandara internasional memiliki tiga fasilitas dan layanan utama, yakni pabean, imigrasi, dan karantina.
Pabean (custom) adalah instansi yang mengawasi dan mengurus bea impor dan ekspor. Barang yang masuk atau dikirim ke luar negeri harus melalui proses ini.
Imigrasi: memproses pemindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
Karantina: pengecekan dan pemeriksaan untuk penumpang, hewan, tumbuhan, dan penumpang memastikan semuanya aman dan sesuai standar
Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Pada awal tulisan ini telah dikemukakan bahwa keberadaan bandara dinilai vital karena perannya. Meski demikian, pada April 2024, 17 dari 34 bandara yang semula berstatus internasional diturunkan statusnya oleh Kemenhub menjadi bandara domestik.
Perubahan status bandara ini dilakukan Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Kemenhub melalui Juru Bicaranya, Adita Irawati, mengungkapkan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.
Penerbitan keputusan ini juga dikatakan telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” kata Adita pada Jumat (26/4/2024), dikutip dari Dephub.go.id.
Pengurangan jumlah bandara internasional ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Di antaranya dari Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Menurut Suryadi, keputusan itu diambil secara tiba-tiba dan tanpa melalui kajian komprehensif.
“Ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya (bandara internasional) yang juga tidak disertai kajian komprehensif,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2024), dikutip dari Tempo.co.
Bandara-bandara yang diturunkan statusnya menjadi domestik itu, dulunya dibangun memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBN. Pembangunannya bertujuan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.
Karena itu, menurut Suryadi, semestinya pemerintah melakukan komunikasi dengan para pihak terkait guna mencari solusi bersama atas urgensi tidak efektifnya sejumlah bandara internasional. Suryadi juga meminta agar Kementerian Perhubungan meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah serta penguatan daya tarik wisata atau ekonomi daerah.
Selain Suryadi, pengamat penerbangan Ruth Hana Simatupang juga mengkritisi keputusan ini. Ruth mengatakan, semestinya pihak pengelola operator dan pemerintah daerah bisa lebih kreatif untuk mencari cara agar menarik wisatawan atau pelaku penerbangan asing untuk singgah. Bukan pasrah hingga akhirnya sepi peminat dan menyatakan rugi, dikutip dari BBC.com.
Dengan pemangkasan ini, maka bandara internasional yang dimiliki Indonesia tersisa 17, yakni:
- Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara
- Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatra Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim di Banten, Kepulauan Riau
- Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur
- Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara
- Bandara Sentani di Jayapura, Papua
- Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Sementara, 17 bandara internasional yang kini menjadi domestik usai dicabut statusnya oleh Kemenhub adalah:
- Bandara Maimun Saleh di Sabang, Aceh.
- Bandara Raja Sisingamangaraja XII di Silangit, Sumatra Utara
- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatra Selatan
- Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung
- Bandara Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat
- Bandara Adisutjipto di Yogyakarta, DI Yogyakarta
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
- Bandara Adi Soemarmo di Surakarta, Jawa Tengah
- Bandara Banyuwangi di Banyuwangi, Jawa Tengah
- Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat
- Bandara Juwata di Tarakan, Kalimantan Utara
- Bandara El Tari di Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Bandara Pattimura di Ambon, Maluku Bandara Frans Kaisiepo di Biak, Papua
- Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan
- Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Untuk diketahui, meski statusnya berubah menjadi domestik, ke-17 bandara tersebut sementara masih dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu. (MSH)
Baca Juga: Pesawat Jet Membawa Menhub Sukses Mendarat Perdana di Bandara IKN