JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu, BENAR-PKP, guna mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait sektor perumahan. Acara peresmian yang digelar pada Rabu (26/3/2025) di Jakarta ini dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait serta berbagai lembaga terkait.
Peluncuran BENAR-PKP merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan publik di sektor perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa layanan ini hadir untuk membantu masyarakat yang menghadapi masalah, termasuk dalam kasus perumahan seperti Meikarta.
“Saya berharap BENAR-PKP mampu menjawab keresahan masyarakat. Hukum dan kebenaran harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah,” kata Maruarar.
Ia juga menambahkan bahwa jabatan yang diembannya adalah amanah untuk memberikan manfaat bagi rakyat. “Ibu saya tidak bangga saya menjadi menteri, tapi beliau bangga jika kewenangan saya bisa membantu banyak orang,” ujarnya.
Cara Mengakses Layanan BENAR-PKP
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911 dengan melengkapi data pendukung. Tim Satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi antara konsumen dan pihak terkait.
Menurut data YLKI dan BPKN, masalah perumahan selalu masuk dalam tiga besar pengaduan masyarakat. Pada tahun 2024, terdapat 270 laporan, yang terdiri dari:
- 116 pengaduan melalui BPKN
- 61 surat ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
- 49 pengaduan ke YLKI
- 35 laporan melalui SP4N/LAPOR KemenPANRB
Pada 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan baru yang sedang dalam proses penyelesaian.
Dukungan Lintas Sektor
Agar lebih efektif, BENAR-PKP mendapat dukungan dari Tim Satgas Pengaduan Konsumen yang terdiri dari:
- Kementerian PKP (pusat dan daerah)
- BPKN
- YLKI
- BP Tapera
- Bank BTN
- Asosiasi Pengembang
Perwakilan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini, menyambut baik inisiatif ini. “Kami berharap BENAR-PKP bisa menyelesaikan pengaduan terkait kasus Meikarta. Kami butuh kepastian dari pemerintah agar uang yang telah kami bayar bisa kembali,” ungkapnya. (GIT)
Baca Juga: Komisi V DPR RI Setujui Rekonstruksi Anggaran 2025 Kementerian PKP Sebesar Rp3,46 Triliun