Home Berita Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp 1,6 Miliar, KAI Daop 1 Jakarta Minta Penumpang Waspada

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp 1,6 Miliar, KAI Daop 1 Jakarta Minta Penumpang Waspada

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tren peningkatan barang tertinggal di kereta maupun area stasiun pada triwulan pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total 1.516 barang milik pelanggan ditemukan tertinggal, dengan estimasi nilai mencapai Rp 1.648.511.500.

Rincian barang yang tertinggal meliputi 106 item makanan, 977 barang umum, serta 433 barang berharga. Data ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelanggan untuk lebih teliti menjaga barang bawaan selama perjalanan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa dari total barang yang ditemukan, sebanyak 914 item telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 61,02 persen.

“Pelanggan yang kehilangan barang diimbau segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Layanan Lost and Found

Menurut Franoto, layanan Lost and Found merupakan fasilitas yang disediakan KAI untuk membantu pelanggan menemukan kembali barang yang tertinggal, baik di dalam kereta maupun area stasiun.

Seluruh barang temuan akan didata, diberi label, dan dimasukkan ke sistem terintegrasi secara nasional guna memudahkan proses pelacakan dan pengembalian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas barang bawaan tetap berada pada pelanggan.

“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memastikan barang bawaannya. Layanan Lost and Found merupakan bentuk komitmen pelayanan KAI, namun tanggung jawab utama tetap pada masing-masing pelanggan,” tegasnya.

Barang temuan dapat diambil di sejumlah stasiun, antara lain Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek, dengan menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan.

Untuk barang berupa makanan, KAI menetapkan masa penyimpanan maksimal 1×24 jam. Jika tidak diambil dalam kurun waktu tersebut, barang akan dimusnahkan. Selama Januari hingga Maret 2026, tercatat 11 item makanan telah dimusnahkan karena melewati batas penyimpanan.

Ada Peningkatan

KAI juga mencatat tren peningkatan jumlah barang tertinggal dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 2.864 barang, meningkat menjadi 3.888 barang pada 2025, dan hingga Maret 2026 sudah mencapai 1.516 barang.

Dari sisi nilai, barang temuan meningkat dari Rp 4,43 miliar pada 2024 menjadi Rp5,69 miliar pada 2025, sementara pada 2026 hingga Maret telah mencapai Rp 1,64 miliar.

Meski jumlah temuan meningkat, tingkat pengembalian barang tetap tinggi. Pada 2024 tingkat pengembalian mencapai 97,28 persen dan 91,36 persen pada 2025. Sementara pada 2026 baru mencapai 61,02 persen karena sebagian barang masih dalam proses penanganan.

“Kami kembali mengingatkan pelanggan untuk lebih teliti, terutama saat naik dan turun kereta serta sebelum meninggalkan tempat duduk,” tambah Franoto.

Ketentuan Bagasi

Selain itu, pelanggan juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan bagasi selama perjalanan. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kilogram dengan dimensi tidak melebihi 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Apabila melebihi ketentuan tersebut, pelanggan akan dikenakan tarif kelebihan bagasi: Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga: Merayakan Peran Perempuan lewat Anugerah Kartini Infrastruktur

KAI menegaskan layanan Lost and Found akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan rasa aman dan kenyamanan perjalanan pelanggan.

“Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, KAI akan terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk membantu pelanggan menemukan kembali barang yang tertinggal,” kata Franoto. (CHI)

Oleh:

Share