Bogor, Lintas – Guna mengatasi kemacetan di jalur Puncak, Bogor, Sat Lantas TMC Polres Bogor menerapkan aturan Ganjil Genap. Aturan itu diberlakukan sejak 27 Juni 2023 hingga Minggu 2 Juli 2023.
Demikian disampaikan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor. “Warga diimbau untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak,” demikian pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, dampak dari cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Adha membuat sejumlah tempat tujuan wisata ramai.
Feri Mendröfa, warga Jakarta Selatan, yang sedianya berwisata di Puncak, memilih ‘balik kanan’ alias tidak meneruskan perjalanan ke Puncak.
“Saya melihat polisi menawarkan ‘jika menyerah, bisa balik arah’. Saya memilih untuk pulang karena anak-anak sudah mulai rewel karena macetnya sudah tiga jam,” kata Feri, Sabtu (1/7/2023), kepada Majalah Lintas.
Pada perayaan Idul Adha 1444 Hijriah ini, Pemerintah memalui Surat Keputusan Bersama (SKB), memutuskan masa cuti bersama adalah Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Bersamaan dengan hari libur sekolah, masa cuti bersama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata. (MDF)