JAKARTA, LINTAS — Halo para Pe-Lintas! Sudah merencanakan bepergian ke mana di akhir pekan ini? Jakarta meniadakan aturan Ganjil Genap di akhir pekan, tetapi kota penyangga Jakarta justru memberlakukan aturan Ganjil Genap.
Supaya rencana perjalanan akhir pekan Anda berjalan lancar, jangan lupa mengecek jadwal Ganjil Genap, ya!
Aturan Ganjil genap pertama kali diterapkan di Jakarta pada tahun 2016. Seiring berjalannya waktu, pemberlakuan aturan Ganjil Genap tidak hanya dibelakukan di Jakarta. Sejumlah kota lain di Indonesia juga menerapkannya.
Sistem Ganjil Genap merupakan salah satu rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan dengan mengurangi mobilisasi kendaraan pribadi dan juga upaya untuk menurunkan emosi karbon akibat pemakaian kendaraan.
Ganjil Genap Bogor
Salah satu kota yang menerapkan aturan ganjil genap adalah Bogor. Berbeda dengan Jakarta yang menerapkan aturan Ganjil Genap pada hari kerja (Senin-Jumat), Bogor justru memberlakukan aturan Ganjil Genap pada akhir pekan. Pembatasan kendaraan pada akhir pekan dilakukan Pemerintah Kota Bogor untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di area jalur Puncak Bogor.
Ganjil Genap di jalur Puncak Bogor diberlakukan mulai Jumat (28/6/2024) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (30/6/2024) pukul 00.00.
Jika Anda, para Pe-Lintas, menggunakan kendaraan dengan pelat tidak sesuai tanggal, petugas kepolisian akan mengarahkan pengendara putar balik dan menggunakan rute alternatif.
Untuk diketahui, Ganjil Genap Puncak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Selain memberlakukan Ganjil Genap, hal lain yang dilakukan oleh Pemerintah Bogor untuk mengurangi kemacetan di jalur Puncak Bogor adalah menerapkan aturan one way. Namun, one way diterapkan secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas saat itu.
Lokasi Ganjil Genap di jalur Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Puncak
Seperti diterapkan di Jakarta, kota pertama yang memberlakukan Ganjil Genap, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan Ganjil Genap Puncak. Kendaraan yang dikecualikan tersebut sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Perhatikan dan ingat selalu aturan Ganjil Genap agar perjalanan akhir pekan Anda berjalan lancar! (MSH)