JAKARTA, LINTAS – Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 H guna mengantisipasi lonjakan kendaraan dan potensi kepadatan di sejumlah ruas tol utama.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan dan menjamin keselamatan pemudik.
“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Aan di Jakarta, dikutip Kamis (12/2/2026).
Pengaturan Lalu Lintas
Ia melanjutkan nantinya akan diberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap.
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta – Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang – Solo. Dilakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, mulai KM 421 jalan tol Semarang – Solo sampai KM 70 jalan tol Jakarta – Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” jelas Aan.
Arus Mudik dan Balik
Pada arus mudik, penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 421 ruas tol Semarang – Solo hingga KM 70 tol Japek dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Untuk arus balik, dilakukan mulai KM 70 tol Japek hingga KM 421 tol Semarang – Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
“Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat,” tutur Aan.
Penerapan Sistem Jalur/Lajur Pasang Surut (Contra Flow) dan Sistem Ganjil – Genap Sistem contra flow akan diberlakukan di tol Jakarta – Cikampek KM 47 – KM 70 dan tol Jagorawi KM 21 – KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.
“Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB,” ucap Aan.
Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek dan Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di tol Jagorawi.
“Kami juga akan menerapkan sistem Ganjil Genap yang tentu sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya mengikuti jadwal pemberlakuan One Way untuk mengendalikan volume kendaraan,” tuturnya.
Ganjil Genap
Adapun Sistem Ganjil Genap saat arus mudik akan berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing; Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; Pemadam Kebakaran dan Ambulans; Angkutan umum berplat kuning; Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan pengelola jalan tol; dan Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.
Aan menegaskan, apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, kepolisian dapat melakukan manajemen operasional sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
“Dengan skema ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan aman bagi seluruh masyarakat, ujarnya. (CHI)
Baca Juga: Aturan Pembatasan Truk Lebaran 2026 Siap Diberlakukan, Ini Jadwal dan Daftar Ruas Terdampak
































