Home Berita 266 Pekerja Konstruksi IKN Jalani Sertifikasi Kompetensi Kerja dan K3

266 Pekerja Konstruksi IKN Jalani Sertifikasi Kompetensi Kerja dan K3

Share

Jakarta, Lintas — Sebanyak 266 pekerja konstruksi di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjalani Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dan Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kualitas para pekerja dengan tetap mengedepankan faktor keselamatan.

Acara ini diselenggarakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: Bina Marga Minta Tambahan Anggaran untuk Pembangunan Bandara IKN

Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Sertifikasi K3 ini berlangsung sejak Jumat (7/7/2023) hingga Jumat (14/7/2023). Target pesertanya berjumlah 266 pekerja.

Hunian Pekerja Konstruksi IKN Nusantara. (Foto: Dokumentasi PUPR)
Hunian Pekerja Konstruksi IKN Nusantara. (Foto: Dokumentasi PUPR)

Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Sertifikasi K3 ini ditujukan bagi pekerja level operator atau tukang dan teknisi atau analis.

“Permasalahan K3 konstruksi seringkali menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja karena rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan risiko konstruksi. Diharapkan dengan adanya sertifikasi ini, nantinya dapat memberikan dampak pada pembangunan infrastruktur IKN, serta turut menggerakkan perekonomian daerah,” ujar Direktur SDM dan Umum Brantas Abipraya Tumpang Muhammad dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Ia menambahkan, kegiatan sertifikasi ini merupakan salah satu program Kementerian PUPR dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Nilai Tambah

Menurut Tumpang, kegiatan ini merupakan wujud konkret pihaknya dalam mendukung peningkatan kompetensi serta memberikan nilai tambah bagi pekerja Indonesia.

Saat ini, sertifikasi keahlian menjadi hal penting yang dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Semoga program ini dapat mendorong peningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 dan pemahaman penerapan K3 yang benar di lingkungan kerja. Dengan melakukan SKK artinya seseorang telah dianggap memiliki standar yang baik dalam suatu profesi sehingga dapat membantu percepatan program Sertifikasi Pemerintah untuk kompetensi agar dapat bersaing di era globalisasi,” tutur Tumpang. (BAS)

Baca Juga: Segera Dibangun, Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan di IKN

Share