Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
11 December 2024
Home Berita Usung Semangat Merah Putih, Menteri PU Diapresiasi Komisi V DPR

Usung Semangat Merah Putih, Menteri PU Diapresiasi Komisi V DPR

Share

JAKARTA, LINTAS — Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi para mitra yang telah hadir dalam Rapat Kerja Perdana Komisi V DPR bersama Mitra Kerja Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Menurut dia, Rapat Kerja ini digelar sebagai ajang silaturahmi dan pengenalan tugas fungsi antara Komisi V DPR dan para Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

“Kami berharap dengan semangat baru, Semangat Merah Putih, kita dapat melaksanakan dengan baik tugas pokok kita masing-masing. DPR memiliki 3 tugas utama, pertama membuat Undang-Undang atau fungsi legislasi, kemudian menetapkan anggaran, dan melakukan pengawasan. Jadi, mohon kita saling mengingatkan dan menegur kalau menjalankan aturan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Lasarus.

Dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari rilis pers Kementerian PU, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo hadir didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU.

Rapat kerja tersebut diselenggarakan di Gedung DPR, Selasa (29/10/2024), dan juga dihadiri oleh mitra kerja Komisi V DPR yang lain seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan BNPP/Basarnas.

Menteri Dody menyampaikan, Berdasarkan Perpres No 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dinyatakan bahwa tugas Kementerian PUPR adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Suasana rapat kerja Menteri PU di Komisi V DPR. | Dok. Kementerian PU

“Dengan demikian Kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada Perpres tersebut dengan pengecualian fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman dan bidang perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sesuai dengan Perpres No. 139 Tahun 2024 Pasal 14,” kata Dody.

Beberkan Tugas

Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain sebagai berikut; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.

“Rancangan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029 yang nantinya akan ditinjau dan disinkronkan kembali dengan tugas Kementerian/ Lembaga (K/L) lainnya oleh KemenpanRB,” tambah Menteri Dody.

Adapun struktur organisasi yang berada di bawah naungan Kementerian PU terdiri dari Menteri dan Wakil Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Terdiri pula dari Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Dalam Rapat Kerja ini, Komisi V DPR bersama dengan mitra kerja juga menyepakati beberapa hal sebagai landasan kerja sama dan kolaborasi ke depan. Di antaranya, kesepakatan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L dengan Komisi V DPR.

Lalu, kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian proses perubahan struktur organisasi dan tata Kelola terkait perubahan nomenklatur K/L dan unit organisasi Eselon I. Kemudian, kesepakatan untuk menghadirkan pejabat Eselon I dan unsur Inspektorat Jenderal dalam setiap Kunjungan Kerja Komisi V DPR.

Dan kesepakatan untuk meindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi V DPR sesuai dengan peraturan perundangan, serta kesepakatan untuk pembahasan anggaran hingga Satuan Tiga dalam Rapat Terbuka.

“Kementerian PU mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi V DPR RI atas saran dan bimbingannya. Insyaallah semua kesepakatan tersebut akan kami ikuti untuk ke depannya. Dan besok kita akan menghadap lagi untuk Rapat Kerja,” kata Dody. (HRZ)

Oleh:

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.