Home Berita Urai Macet Saat Arus Mudik Lebaran, Menhub dan MenPANRB Siapkan Skema WFA untuk ASN

Urai Macet Saat Arus Mudik Lebaran, Menhub dan MenPANRB Siapkan Skema WFA untuk ASN

Share

JAKARTA, LINTAS – Jelang Ramadhan, perayaan hari raya Nyepi, serta Idul Fitri, Kementerian Perhubungan mengusulkan penerapan skema work from anywhere (WFA) kepada beberapa kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajukan usulan dan mengoordinasikan hal tersebut secara langsung kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dudy mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada pelaksanaan hari raya Nyepi yang berdekatan dengan Idulfitri yaitu pada 29 dan 31 Maret.

“Berangkat dari hal ini, kami mengusulkan WFA mulai 24 Maret. Asumsi kami apabila dilaksanakan begitu, para pemudik akan melaksanakan perjalanan dari 21 Maret malam. Jadi kami punya waktu untuk mengurai para pemudik selama Lebaran,” ujar dia.

Menhub Dudy mengatakan, antisipasi perlu dilakukan karena pada pelaksanaan angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lalu, sejumlah masyarakat tidak melakukan perjalanan karena memilih untuk melakukannya pada momen Lebaran.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajukan usulan dan mengoordinasikan hal tersebut secara langsung kepada Menteri PANRB Rini Widyantini, di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (18/2/2025).|Dok/Kemenhub

Namun untuk mengetahui potensi pergerakan masyarakat yang lebih tepat, saat ini sedang dilakukan survei secara menyeluruh.

“Kami sedang melakukan survei sehingga akan bisa menghitung lebih cermat berapa jumlah penumpang yang akan melakukan mudik saat Lebaran. Dari Kemenhub akan menghitung pergerakan untuk mengatur sarana moda transportasi yang perlu disiapkan,” kata Menhub.

Adapun pertimbangan lainnya adalah musim pancaroba yang diperkirakan masih akan berlangsung pada saat Lebaran.

Baca Juga: Libur Lebaran dan Nyepi, ASDP Tambah Kapasitas Kapal di Pelabuhan Utama

“Kemudian di Pelabuhan Merak, Maret hingga April masih musim pancaroba. Jika hujan, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak. Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik,” tutur Menhub Dudy.

Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Menhub Dudy menjelaskan Presiden sudah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Petunjuk Presiden itu diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait.

Sejak Januari 2025 Dudy telah mendatangi sejumlah kementerian untuk berkoordinasi terkait persiapan angkutan Lebaran 2025 termasuk membicarakan WFA.

Disambut Baik

Beberapa kementerian yang didatangi Menhub yakni Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Kemenhub perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2025. Dengan koordinasi lintas instansi yang terjalin ini, Dudy mengharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran dengan selamat, nyaman, serta lancar.

MenPANRB menyambut baik usulan WFA ini. MenPANRB mengatakan, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.

“Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya,” tutur Menteri Rini. (CHI)

Oleh:

Share