JAKARTA, LINTAS – PT Hutama Karya (HK) mulai memberlakukan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh pada Kamis (29/2/2024), setelah dilakukan sosialisasi selama sepekan.
Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan).
“Sosialisasi kami lakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio,” kata Tjahjo, dalam web Hutama Karya, Jumat (1/3/2024).
Ia menambahkan, saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.
“Nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol,” tutur Tjahjo.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:

(CHI)
Baca Juga: Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis, Cek Cara Daftar dan Tanggal Berangkat































