TANGERANG, LINTAS — Pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai langkah untuk merealisasikan program ambisius 3 juta rumah bagi masyarakat.
Salah satu strategi terbaru yang sedang digencarkan adalah skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rasio 50:50.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa skema baru ini akan melibatkan 50 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 50 persen dari pihak perbankan.
Skema Baru
Skema FLPP selama ini menggunakan pembagian dana sebesar 75 persen dari APBN dan 25 persen dari perbankan. Dengan adanya perubahan rasio ini, Heru berharap bisa meningkatkan kapasitas pembiayaan dan memperluas akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami berharap skema ini mulai berjalan pada kuartal II tahun 2025. Kami yakin dengan dukungan perbankan, kebijakan ini dapat mempercepat realisasi program 3 juta rumah,” ujar Heru, yang ditemui di Rusun Cipta Griya Kedaung, Tangerang, Banten (14/1/2025).
Menurut Heru, dana yang dialokasikan untuk program ini pada 2025 mencapai Rp 28,17 triliun, dengan target pembangunan 220.000 unit rumah.
Namun, untuk mempercepat pencapaian target, pemerintah mengusulkan penambahan kuota menjadi 500.000 unit rumah dengan nilai anggaran mencapai Rp 49,22 triliun.
Komposisi pembiayaan yang baru, yaitu 50 persen dari APBN dan 50 persen dari perbankan, diharapkan dapat memberikan daya ungkit hasil (leverage output) yang lebih besar tanpa mengurangi kemampuan daya beli masyarakat.
Akses bagi MBR
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.
Dengan skema 50:50, diharapkan jumlah rumah yang dibangun dan dibiayai bisa lebih banyak sehingga meringankan beban MBR yang selama ini kesulitan mengakses rumah layak.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait juga menegaskan komitmennya untuk mendukung keberhasilan program 3 juta rumah.
“Kami siap mendukung semua usulan dari asosiasi pengembang perumahan. Kami tidak bisa bekerja sendirian,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar.
Sinergi Pemerintah dan Perbankan
Dukungan dari sektor perbankan menjadi kunci utama dalam keberhasilan skema pembiayaan rumah ini. Kementerian PKP, BP Tapera, dan perbankan berkolaborasi menciptakan solusi pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kementerian PKP akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk memastikan kelancaran pembiayaan perumahan.
“Skema ini memberi fleksibilitas yang lebih besar, yang tidak hanya meningkatkan jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga mendukung pencapaian target 3 juta rumah,” tambah Ara.
Meski demikian, Heru mengingatkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji dengan Kementerian Keuangan dan sektor perbankan terkait implementasi skema baru ini.
“Kami harus berhati-hati dan memastikan bahwa skema ini benar-benar dapat meningkatkan penyaluran KPR FLPP dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Heru.
Pencapaian ini tentu tidak mudah, mengingat tantangan besar dalam pembangunan perumahan untuk MBR. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat tercapainya target pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal layak. (GIT)