Home Berita Tarif Ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya

Tarif Ruas Jalan Tol Kunciran–Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya

Share

JAKARTA, LINTAS – Pengguna Jalan Tol Kunciran–Serpong harus bersiap menghadapi penyesuaian tarif yang akan berlaku mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Marga Trans Nusantara (MTN), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas tol tersebut.

Penyesuaian ini merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, yang dilakukan berdasarkan amanat regulasi serta mempertimbangkan tingkat inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

“Penyesuaian tarif bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan kepada pengguna jalan,” kata Oemi Vierta Moerdika, Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Berikut adalah tarif terbaru berdasarkan asal dan tujuan perjalanan serta golongan kendaraan:

JC Kunciran – Parigi

    Gol I: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
    Gol II & III: Rp19.500 (sebelumnya Rp19.000)
    Gol IV & V: Rp26.000 (sebelumnya Rp25.000)

    JC Kunciran – JC Serpong

      Gol I: Rp21.500 (sebelumnya Rp21.000)
      Gol II & III: Rp32.500 (sebelumnya Rp31.500)
      Gol IV & V: Rp43.000 (sebelumnya Rp41.500)

      SS Parigi – JC Kunciran

        Gol I: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
        Gol II & III: Rp19.500 (sebelumnya Rp19.000)
        Gol IV & V: Rp26.000 (sebelumnya Rp25.000)

        SS Parigi – JC Serpong

          Gol I: Rp8.500 (tidak berubah)
          Gol II & III: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
          Gol IV & V: Rp17.000 (sebelumnya Rp16.500)

          JC Serpong – SS Parigi

            Gol I: Rp8.500 (tidak berubah)
            Gol II & III: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
            Gol IV & V: Rp17.000 (sebelumnya Rp16.500)

            JC Serpong – JC Kunciran

              Gol I: Rp21.500 (sebelumnya Rp21.000)
              Gol II & III: Rp32.500 (sebelumnya Rp31.500)
              Gol IV & V: Rp43.000 (sebelumnya Rp41.500)

              Menurut Oemi, penyesuaian tarif ini mengacu pada Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

              Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan laju inflasi nasional yang pada periode ini tercatat sebesar 3,55%, dan hasil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (CHI)

              Baca Juga: Zero ODOL Tak Bisa Ditawar: Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Truk Kelebihan Muatan

              Oleh:

              Share

              Leave a Comment

              Majalah Lintas Official Logo
              Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

              Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.