JAKARTA, LINTAS – Pengguna Jalan Tol Kunciran–Serpong harus bersiap menghadapi penyesuaian tarif yang akan berlaku mulai Kamis, 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini diumumkan oleh PT Marga Trans Nusantara (MTN), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas tol tersebut.
Penyesuaian ini merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, yang dilakukan berdasarkan amanat regulasi serta mempertimbangkan tingkat inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
“Penyesuaian tarif bukan hanya soal angka, tetapi bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan kepada pengguna jalan,” kata Oemi Vierta Moerdika, Presiden Direktur PT Marga Trans Nusantara, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Berikut adalah tarif terbaru berdasarkan asal dan tujuan perjalanan serta golongan kendaraan:
JC Kunciran – Parigi
Gol I: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
Gol II & III: Rp19.500 (sebelumnya Rp19.000)
Gol IV & V: Rp26.000 (sebelumnya Rp25.000)
JC Kunciran – JC Serpong
Gol I: Rp21.500 (sebelumnya Rp21.000)
Gol II & III: Rp32.500 (sebelumnya Rp31.500)
Gol IV & V: Rp43.000 (sebelumnya Rp41.500)
SS Parigi – JC Kunciran
Gol I: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
Gol II & III: Rp19.500 (sebelumnya Rp19.000)
Gol IV & V: Rp26.000 (sebelumnya Rp25.000)
SS Parigi – JC Serpong
Gol I: Rp8.500 (tidak berubah)
Gol II & III: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
Gol IV & V: Rp17.000 (sebelumnya Rp16.500)
JC Serpong – SS Parigi
Gol I: Rp8.500 (tidak berubah)
Gol II & III: Rp13.000 (sebelumnya Rp12.500)
Gol IV & V: Rp17.000 (sebelumnya Rp16.500)
JC Serpong – JC Kunciran
Gol I: Rp21.500 (sebelumnya Rp21.000)
Gol II & III: Rp32.500 (sebelumnya Rp31.500)
Gol IV & V: Rp43.000 (sebelumnya Rp41.500)
Menurut Oemi, penyesuaian tarif ini mengacu pada Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi tarif dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan laju inflasi nasional yang pada periode ini tercatat sebesar 3,55%, dan hasil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). (CHI)
Baca Juga: Zero ODOL Tak Bisa Ditawar: Saatnya Pemerintah Bertindak Tegas Atasi Truk Kelebihan Muatan