Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home Berita Tarif PPn Naik jadi 12 Persen, Wamen Diana Pastikan Anggaran Proyek Infrastruktur MYC Tak Membengkak

Tarif PPn Naik jadi 12 Persen, Wamen Diana Pastikan Anggaran Proyek Infrastruktur MYC Tak Membengkak

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pelaksanaan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Meskipun kebijakan ini akan memengaruhi sejumlah sektor ekonomi, namun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan tidak akan terhambat.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa anggaran untuk proyek-proyek infrastruktur yang sudah berjalan saat ini sebagian besar menggunakan skema kontrak berkepanjangan atau multiyears contract (MYC).

Skema ini, menurut Diana, mengharuskan anggaran yang sudah disepakati tetap disalurkan kepada kontraktor sesuai jadwal, tanpa terpengaruh perubahan kebijakan pajak.

“MYC adalah komitmen jangka panjang, dan begitu ada komitmen, anggaran yang sudah ditetapkan harus tetap dialokasikan. Itu sudah bagian dari penganggaran yang disusun Kementerian Keuangan,” jelas Diana saat ditemui di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Infrastruktur Tetap Berjalan, PPN Naik

Diana menambahkan bahwa meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal 2025 sudah pasti akan berdampak pada beberapa sektor, terutama di level konsumen, hal tersebut tidak akan mengganggu kelanjutan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum.

Hal ini karena penganggaran untuk MYC sudah ditentukan secara jelas dalam dokumen perencanaan dan alokasi anggaran tahunan, yang sudah disesuaikan dengan kebijakan fiskal yang ada.

Lebih lanjut, Diana mengungkapkan bahwa setiap tahun anggaran yang disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengacu pada ketetapan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan, termasuk dalam perencanaan dan distribusi anggaran multiyears.

“Ini bukan sesuatu yang bisa berubah begitu saja. Semua anggaran sudah melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan. Termasuk yang ada di MYC, semuanya sudah diatur dan disesuaikan agar proyek-proyek tersebut tetap berjalan sesuai rencana,” tutur Diana.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen memang sudah menjadi bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sebelumnya sudah menegaskan bahwa penerapan tarif PPN baru akan tetap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025.

“Kami sudah mempersiapkan kebijakan ini sejak lama. UU HPP telah dibahas dengan seksama, dan kami siap melaksanakan sesuai jadwal, meskipun dampaknya tentu akan dirasakan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024) lalu.

Penerapan tarif PPN yang baru ini akan mencakup hampir semua barang dan jasa, mulai dari barang-barang impor hingga jasa yang diberikan oleh pengusaha. Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN, termasuk barang kebutuhan pokok seperti makanan, jasa di bidang kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum.

Seiring dengan kenaikan tarif PPN, beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN akan mulai dikenakan pajak tersebut. Beberapa contoh yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi barang-barang impor, penyerahan barang kena pajak (BKP), serta jasa seperti penyiaran, angkutan umum, dan lainnya.

Namun, ada juga barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari PPN, antara lain barang hasil pertambangan, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, serta beberapa jasa penting seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Dalam daftar barang yang dibebaskan dari PPN, yang terpenting adalah barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, seperti bahan pokok, serta jasa sosial dan kesehatan yang tak hanya penting tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat

Meskipun Kementerian PU memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan, dampak kenaikan tarif PPN diperkirakan akan cukup terasa bagi masyarakat, terutama dalam hal harga barang dan jasa. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi negara, namun juga memicu kekhawatiran tentang daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelompok berpendapatan rendah.

Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam UU HPP, diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan negara, termasuk di sektor infrastruktur yang menjadi prioritas utama pemerintah.

Oleh karena itu, meskipun sektor-sektor tertentu akan merasakan dampaknya, proyek infrastruktur nasional yang digalakkan pemerintah akan terus berjalan tanpa gangguan, berkat komitmen anggaran yang telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya.

Untuk itu, pemerintah berharap ada pemahaman yang lebih luas dari masyarakat mengenai kenaikan PPN ini. Kenaikan tarif pajak ini dianggap sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara yang kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang penting untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

“Meski ada penyesuaian dalam tarif pajak, kami pastikan pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas, dan tidak ada yang terhambat,” kata Diana.

Seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan yang akan datang, diharapkan seluruh sektor ekonomi dapat beradaptasi dengan baik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan, khususnya dalam mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. (GIT)

Baca Juga: Otorita IKN Persiapkan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara, Dimulai 2025

Oleh:
,

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.