JAKARTA, LINTAS – Penyesuaian tarif penyeberangan lintasan Tarakan–Sebawang resmi diberlakukan sejak awal April 2026. Kebijakan ini dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) guna menjaga keberlanjutan operasional sekaligus memastikan layanan tetap aman, nyaman, dan andal di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara yang menjadi perubahan ketiga atas aturan tarif angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota di provinsi tersebut.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan penyesuaian tarif merupakan bagian dari komitmen perusahaan mengikuti arah kebijakan pemerintah sekaligus menjaga mutu layanan.
“Langkah ini penting agar layanan penyeberangan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa,” ujarnya dikutip Sabtu (11/4/2026).

Lintasan Strategis Penggerak Ekonomi
Rute yang menghubungkan Tarakan dan Sebawang dinilai memiliki peran vital bagi mobilitas warga dan distribusi logistik. Kapal yang melayani lintasan ini mampu mengangkut ratusan penumpang dan puluhan kendaraan setiap perjalanan.
General Manager ASDP Cabang Balikpapan, Muhammad Ramadhani, menyebutkan selama Januari–Maret 2026 lintasan tersebut telah melayani 1.817 penumpang dan 2.325 kendaraan.
“Angka ini menunjukkan peran strategis lintasan Tarakan–Sebawang dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Heru.
Tiket Digital Permudah Penumpang
Sejalan dengan transformasi digital, pembelian tiket dari sisi Tarakan kini telah menggunakan platform Ferizy. Sistem ini memungkinkan pemesanan tiket mandiri hingga 60 hari sebelum keberangkatan.
Digitalisasi diharapkan mampu mengurangi antrean di pelabuhan, menekan potensi kepadatan kendaraan, serta meningkatkan akurasi data penumpang dan kendaraan untuk mendukung aspek keselamatan perjalanan.
ASDP menegaskan penyesuaian tarif merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk menghadirkan layanan penyeberangan yang efisien, berkelanjutan, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rincian Tarif Baru Tarakan–Sebawang
Penumpang
Dewasa: Rp 81.000
Bayi: Rp 9.100
Kendaraan
Golongan I: Rp 100.000
Golongan II: Rp 190.000
Golongan III: Rp 310.000
Golongan IV Penumpang: Rp 1.300.000
Golongan IV Barang: Rp 1.250.000
Golongan V Penumpang: Rp 2.300.000
Golongan V Barang: Rp 2.150.000
Golongan VI Penumpang: Rp 3.250.000
Golongan VI Barang: Rp 3.200.000
Golongan VII: Rp 4.200.000
Golongan VIII: Rp 6.000.000
Golongan IX: Rp 8.500.000. (CHI)
Baca Juga: Menhub Dudy Ultimatum Rest Area KM 57, Ini Penyebabnya

























