JAKARTA, LINTAS – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memulai babak baru transformasi layanan penyeberangan nasional melalui soft launching program sterilisasi di enam pelabuhan utama pada Senin (20/7/2026). Langkah ini menjadi upaya strategis untuk meningkatkan standar keselamatan, keamanan, serta kualitas pelayanan di kawasan pelabuhan.
Program sterilisasi diterapkan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari modernisasi tata kelola pelabuhan agar lebih tertib, efisien, dan memenuhi standar keamanan internasional.
Implementasi sterilisasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta standar keamanan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Sebelum pelaksanaan, ASDP bersama Kementerian Perhubungan, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi selama dua pekan sekaligus menyempurnakan infrastruktur pendukung.
Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, mengatakan sterilisasi pelabuhan bukan sekadar pengaturan akses, melainkan transformasi menyeluruh terhadap sistem operasional.
Menurutnya, seluruh aktivitas di kawasan pelabuhan akan dipastikan lebih terkontrol melalui pemanfaatan teknologi digital, seperti Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, hingga pengendalian akses berbasis zonasi.
“Melalui sistem ini, setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, serta termonitor dengan baik. Pelabuhan yang lebih tertib akan menciptakan operasional yang aman, efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa,” kata Rio.




Tiga Zona untuk Tingkatkan Keamanan
Dalam implementasinya, kawasan pelabuhan dibagi menjadi tiga zona berdasarkan tingkat akses dan pengamanannya. Zona 3 ditetapkan sebagai restricted area atau kawasan vital yang hanya dapat dimasuki personel berwenang. Zona 2 diperuntukkan bagi penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan Zona 1 merupakan area publik yang mencakup fasilitas umum dan kawasan komersial.
Pengaturan zonasi tersebut diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan, tindak kriminal, penyelundupan, serta gangguan keamanan lainnya. Selain itu, sistem ini juga meningkatkan akurasi data manifest penumpang.
ASDP juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki tiket, calo, pedagang yang tidak sesuai ketentuan, pembawa barang berbahaya tanpa izin, petugas di luar kewenangannya, maupun vendor dan kontraktor yang belum memenuhi prosedur keselamatan kerja tidak diperbolehkan memasuki Zona 2 dan Zona 3.
Teknologi Digital Perkuat Pengawasan
Di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, ASDP telah memperkuat berbagai fasilitas pendukung, mulai dari patroli gabungan, penataan kawasan, pemasangan rambu dan media informasi, pengaturan jalur kendaraan, pendataan berbasis Face Recognition, hingga peningkatan pengawasan melalui CCTV dan sistem digital. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan implementasi sterilisasi berjalan optimal sejak hari pertama.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menambahkan bahwa transformasi ini tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif dan humanis. Menurutnya, penataan kawasan dilakukan bersama pemerintah daerah agar masyarakat yang selama ini beraktivitas di pelabuhan tetap memperoleh ruang usaha yang lebih tertata di Zona 1.
“Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengutamakan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang semakin baik,” kata Windy.
Harus Perhatikan Dampak Sosial
Pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai sterilisasi pelabuhan merupakan langkah yang tepat dalam mendorong modernisasi transportasi penyeberangan di Indonesia.
Ia menyebut kebijakan tersebut akan meningkatkan keselamatan perjalanan, memperkuat keamanan kawasan pelabuhan, mempercepat arus logistik, sekaligus menciptakan proses bongkar muat yang lebih tertib dan efisien.
Meski demikian, Djoko mengingatkan agar implementasi program tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini mencari nafkah di kawasan pelabuhan, seperti pedagang kecil, porter tidak resmi, maupun ojek pangkalan.
Menurutnya, penataan kawasan sebaiknya disertai penyediaan ruang usaha yang layak sehingga masyarakat tetap dapat menjadi bagian dari ekosistem pelabuhan tanpa mengurangi tujuan utama peningkatan keselamatan.
Ia juga menilai keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, seperti sistem e-ticketing, autofeed gate, jaringan teknologi informasi, kapasitas parkir, hingga rekayasa arus kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan. (CHI)
Baca Juga: 14 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Jadi Lokasi Nobar Final Bola Gembira 2026, Cek Daftarnya















