JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong penguatan peran Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) dalam mendukung penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, andal, serta berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional (Munas) II PAPTI yang menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah kebijakan profesi pengkaji teknis di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan nasional.
Menteri Pekerjaan Umum yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Dian Irawati, mengatakan bahwa peran pengkaji teknis akan semakin strategis seiring meningkatnya laju urbanisasi di Indonesia. Berdasarkan proyeksi, tingkat urbanisasi diperkirakan mencapai 72,8 persen pada 2045, sehingga kebutuhan terhadap bangunan gedung yang aman dan berkualitas akan terus meningkat.
“Oleh karena itu kondisi tersebut menuntut setiap bangunan gedung memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta keberlanjutan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dian, dikutip Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yakni memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam proses tersebut, pengkaji teknis memiliki peran penting untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan, baik terhadap bangunan baru maupun bangunan yang telah beroperasi.
Tantangan
Namun demikian, penyelenggaraan layanan pengkajian teknis masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah tenaga pengkaji teknis serta belum meratanya persebaran tenaga ahli di berbagai daerah. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya proses penerbitan SLF di sejumlah wilayah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sambung Dian, Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mendorong PAPTI memperkuat organisasinya melalui tiga langkah strategis.
Pertama, memperluas kepengurusan hingga tingkat provinsi guna meningkatkan pemerataan tenaga ahli di seluruh Indonesia. Kedua, meningkatkan kompetensi anggota melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk Building Information Modelling (BIM), agar layanan pengkajian teknis semakin efektif dan mengikuti perkembangan teknologi konstruksi.
Ketiga, memperkuat sistem pembinaan profesi sehingga kualitas layanan pengkaji teknis menjadi lebih profesional, seragam, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain penguatan organisasi, Kementerian PU juga telah menyusun Panduan Pengkajian Teknis sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Panduan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kualifikasi tenaga ahli, mekanisme pelaksanaan pengkajian teknis, hingga standar imbalan jasa. Kehadiran panduan ini diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan terjangkau.
Dian menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan berkualitas.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan berkualitas. Peran Pengkaji Teknis sangat penting sebagai garda depan dalam memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan laik fungsi. Kami berharap Munas II PAPTI menghasilkan kepengurusan yang semakin kuat, memperluas jangkauan organisasi di daerah, serta melahirkan sumber daya manusia yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Dian,
Dia menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di seluruh Indonesia. (*/CHI)
Baca Juga: Pamsimas 2026 Diluncurkan, 848 Desa Jadi Sasaran Akses Layanan Air Minum Aman















