JAKARTA, LINTAS – Perjalanan kereta api di lintas Bekasi Timur terganggu setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api jarak jauh dan rangkaian KRL pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden berlangsung di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920 sekitar pukul 20.52 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menjelaskan, peristiwa terjadi akibat tertempernya rangkaian PLB 5568A (CL KPB–CKR) oleh PLB 4B atau KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi. Kejadian ini langsung berdampak pada operasional perjalanan kereta di lintas tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini KAI bersama kepolisian tengah melakukan evakuasi rangkaian kereta serta penanganan korban di lokasi kejadian,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Fokus Evakuasi dan Pemulihan Operasi
Menurut Franoto, petugas di lapangan bergerak cepat melakukan pengamanan area dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses evakuasi. Langkah ini dilakukan agar perjalanan kereta dapat segera kembali normal.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar operasional perjalanan kereta api dapat segera pulih,” katanya.
Sebagai bagian dari prosedur keselamatan, KAI menonaktifkan sementara listrik aliran atas (LAA) di lintas Cibitung–Bekasi Timur serta emplasemen Bekasi Timur guna mendukung proses evakuasi dan pengamanan.
Investigasi Masih Berlangsung
Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan dan jumlah perjalanan kereta yang terdampak masih dalam proses investigasi dan pendataan. KAI memastikan informasi terbaru akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan di lokasi sekitar pukul 21.51 WIB, petugas pemadam kebakaran, tim penyelamat, dan ambulans terlihat melakukan evakuasi penumpang yang mengalami luka. Polisi juga berjaga untuk mengatur lalu lintas dan membantu proses penanganan.
KAI mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan, khususnya di area jalur rel dan perlintasan sebidang, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (*/CHI)
Baca Juga: Akses Tol ke Candi Ratu Boko Dikebut, Target Fungsional Akhir 2026






























