Home Berita Strategi Baru Program 3 Juta Rumah, Lahan Penjara Akan Disulap Jadi Hunian Rakyat

Strategi Baru Program 3 Juta Rumah, Lahan Penjara Akan Disulap Jadi Hunian Rakyat

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden untuk mengalihfungsikan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi perumahan rakyat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menyukseskan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.

“Bagaimana penjara itu rata-rata ada di tengah kota, artinya strategis. Yang kedua, penjara rata-rata sudah sangat penuh, sehingga tidak manusiawi,” ujar Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menteri PKP menjelaskan bahwa banyak penjara, seperti di Cipinang dan Salemba, terletak di lokasi strategis dan padat penduduk. Keberadaan lapas di kawasan tersebut dinilai tidak lagi efisien mengingat kapasitasnya sudah jauh melampaui batas dan kondisi yang tidak manusiawi.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, rata-rata kapasitas lapas di Indonesia sudah melebihi 200 persen, dengan lebih dari 270 ribu narapidana yang ditampung di fasilitas yang semestinya hanya mampu menampung 132 ribu orang (Data Kemenkumham, 2024).

Ara mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebelum melangkah ke tahap teknis pemindahan dan alih fungsi lahan.

“Kita akan menunggu dari Mensesneg, mudah-mudahan bisa segera mengundang kita terkait apa arahannya untuk langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.

Rencana ini disebut tidak sembarangan dilakukan. Akan ada proses ruilslag (tukar-menukar lahan) dengan tata kelola yang sesuai aturan hukum, agar pembangunan perumahan bisa berjalan tanpa melanggar aturan aset negara.

Wujud Nyata Komitmen Presiden Prabowo

Ara menyebut bahwa pemanfaatan lahan lapas adalah inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk nyata dari visi mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, dengan lokasi yang strategis, rumah-rumah yang dibangun di atas lahan eks-lapas akan memberi nilai lebih bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal bangun rumah, tapi tentang keadilan akses terhadap hunian layak dan strategis, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Kementerian PKP sendiri sedang menyiapkan kajian teknis untuk memastikan bahwa proses ini tidak hanya menguntungkan negara, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Gagasan ini dinilai sebagai win-win solution oleh sejumlah pengamat. Selain menyelesaikan persoalan overcrowding di lapas, proyek ini juga mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Roadmap 3 Juta Rumah: Menteri Ara Fokus Domestik, Wamen Fahri Gaet Investasi Asing

“Konsep ini patut didukung, asalkan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan partisipasi masyarakat,” ujar pakar hukum tata negara, Dr. Yenti Garnasih, dalam wawancara terpisah.

Pemanfaatan lahan penjara menjadi perumahan rakyat bukan hanya sekadar inovasi, melainkan juga langkah konkret pemerintah dalam memaksimalkan aset negara demi kesejahteraan rakyat.

Jika dijalankan dengan benar, kebijakan ini akan menjadi contoh ideal bagaimana kebijakan perumahan dapat bersinergi dengan solusi penataan kota dan reformasi pemasyarakatan.

“Kami siap jalankan instruksi Presiden. Ini bentuk loyalitas dan tanggung jawab kami terhadap rakyat,” kata Ara. (GIT)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.