Home Berita Sanksi Diberlakukan, 3.968 Truk Dialihkan Selama Pembatasan Mudik Lebaran 2026

Sanksi Diberlakukan, 3.968 Truk Dialihkan Selama Pembatasan Mudik Lebaran 2026

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah mulai memberlakukan sanksi bagi angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode mudik Lebaran 1447 H. Sejak H-8 hingga Hari H, tercatat ribuan kendaraan telah dialihkan dari ruas tol utama.

Berdasarkan data PT Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas tol yang tersebar pada 54 titik, di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, hingga ruas Trans Jawa seperti Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, dan Surabaya–Gempol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan masih ditemukan pelanggaran selama masa pembatasan berlangsung.

“Berdasarkan data RFID di KM 54B ruas JORR E pada 13 hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang tetap melintas saat masa pembatasan, dan terdeteksi sebagai kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL),” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang

Meski demikian, kebijakan pembatasan angkutan barang dinilai cukup efektif. Volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V tercatat turun signifikan sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Namun, pelanggaran masih terjadi. Hingga saat ini, tercatat 124 pemilik truk melanggar aturan pembatasan operasional, bahkan beberapa di antaranya melakukan pelanggaran hingga tiga kali.

Sejumlah perusahaan yang tercatat paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Para pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Aan menegaskan, sanksi akan diperberat jika pelanggaran terus berulang.

“Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, maka kami akan memberlakukan sanksi pembekuan izin. Langkah ini untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama menjelang puncak arus balik Lebaran,” tegasnya.

Perusahaan Logistik Diminta Patuh

Ia menambahkan, pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan.

Pemerintah pun mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode mudik.

“Kami juga mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah patuh. Mari bersama menjaga keselamatan di jalan, khususnya pada momen besar seperti Lebaran,” pungkas Aan. (CHI)

Baca Juga: Mudik Sambil Wisata, Singgah ke Benteng Pendem Ambarawa yang Kini Lebih Tertata

Oleh:

Share