Home Berita Menuju Zero ODOL 2027, Uji Coba ETLE Rekam 140 Ribu Pelanggaran Truk

Menuju Zero ODOL 2027, Uji Coba ETLE Rekam 140 Ribu Pelanggaran Truk

Share

JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama pelaksanaan uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan implementasi program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, uji coba pengawasan dilakukan secara konsisten di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.

“Sejak 27 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Kelebihan Muatan

Berdasarkan hasil pemantauan ETLE, pelanggaran yang terdeteksi didominasi oleh pelanggaran daya angkut atau kelebihan muatan sebanyak 82.158 kasus atau sekitar 54 persen dari total pelanggaran.

Sementara itu, 58.057 pelanggaran atau 46 persen berkaitan dengan kelengkapan dokumen kendaraan. Adapun pelanggaran terkait tata cara pemuatan barang tercatat sebanyak 94 kasus.

Aan menjelaskan, seluruh pelanggaran yang terekam melalui sistem ETLE tidak berhenti pada tahap pendeteksian. Ditjen Hubdat telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik maupun pelanggar kendaraan melalui unit kerja di daerah.

“Sebanyak 27.789 surat konfirmasi telah dikirimkan kepada para pelanggar melalui perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah,” katanya.

Penegakan Hukum

Dari jumlah tersebut, hingga saat ini 883 surat telah memperoleh tanggapan atau konfirmasi dari para pelanggar. Aan berharap pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi segera memberikan respons sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalankan.

“Kami berharap para pelanggar dapat segera melakukan konfirmasi terhadap surat yang telah dikirimkan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum. Tentunya sistem ini akan kami evaluasi secara berkala demi mewujudkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tutur Aan.

Penerapan pengawasan berbasis ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus menjadi fondasi penting menuju implementasi penuh program Zero ODOL pada 2027. (CHI)

Baca Juga: Rehabilitasi Jembatan Matikan II Selesai, Akses Probolinggo–Paiton Kini Lebih Aman

Oleh:

Share