JAKARTA, LINTAS — Ruas Jalan Jayapura-Wamena, khusus segmen Mamberamo-Elelim, di Provinsi Papua Pegunungan, sepanjang 50,14 km, dikerjakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU.
Penandatanganan Perjanjian Proyek KPBU tersebut berlangsung Rabu (3/7/2024) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Dari rilis pers yang diterima Majalahlintas.com, perjanjian KPBU ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Utama PT Hutama Mambelim Trans-Papua, perjanjian penjaminan oleh Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Direktur Utama PT Hutama Mambelim Trans-Papua, serta perjanjian regres oleh Menteri PUPR dan Direktur Utama PT PII.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan jalan ini telah lama dicita-citakan sejak era pemerintahan Presiden Soeharto awal 1980-an untuk menghubungkan Jayapura-Wamena, terutama untuk logistik, sehingga dapat mengurangi tingkat kemahalan barang dan jasa. Dengan penandatanganan ini, peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan ini bisa segera dimulai.
“Saya yakin dengan KPBU, insya Allah, jalan ini akan segera terwujud sehingga tingkat kemahalan barang dan jasa di Wamena dapat diturunkan dan kesejahteraan di Papua dan Papua Pegunungan dapat segera terwujud,” kata Menteri Basuki.
Basuki juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, PT PII, dan PT Hutama Mambelim Trans-Papua yang telah bersedia membantu mewujudkan pembangunan jalan ini.
“Terima kasih atas semangat kita bersama. Selamat bekerja dan jangan main-main dengan KPBU ini,” katanya.

Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 km yang akan dibangun dengan skema KPBU ini merupakan bagian dari ruas Jayapura-Wamena. Lingkup pembangunannya juga meliputi pembangunan jembatan, 1 unit pelaksana penimbangan bermotor, penanganan lereng dan tebing, serta O&M selama masa layanan.
Bentuk kerja sama proyek KPBU ini adalah design-build-finance-operate-maintenance-transfer dengan masa kerja sama selama 15 tahun—2 tahun masa konstruksi dan 13 tahun masa layanan—dengan pengembalian investasi melalui skema availability payment (AP). Dengan nilai investasi sebesar Rp 3,3 triliun, proyek ini memperoleh penjaminan pemerintah dari PT PII. (HRZ)
Baca Juga: Secara Bisnis, Skema KPBU Menjanjikan

























