Home Berita Secara Bisnis, Skema KPBU Menjanjikan

Secara Bisnis, Skema KPBU Menjanjikan

Share

Jakarta, Lintas – Model pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan non-APBN/APBD dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) secara bisnis cukup menjanjikan.

Hal itu disampaikan Manajer Teknik PT Jalintim Adhi-Abipraya Zaenal Muhtarom, ST saat wawancara dengan Majalahlintas.com melalui aplikasi Zoom, Rabu (2/7/2023).

Zaenal Muhtarom

“Ini (skema KPBU) dari sisi bisnis sangat menjanjikan. Imbal hasilnya jelas dan juga payung hukumnya juga jelas,” ujarnya.

Pekerjaan peningkatan kualitas layanan jalan nasional Jalan Lintas Timur (Jalintim) ini adalah proyek KPBU pertama di Kementerian PUPR dan proyek KPBU pertama di Jalan Non-tol berbasis kinerja. Pekerjaan ini hingga 1 Agustus 2023 sudah selesai 100 persen.

“Saat ini sedang dalam tahap commisioning,” ujar Zaenal.

Ditambahkan Zaenal, dari sisi pembiayaan, badan usaha seperti PT Jalintim Adhi-Abipraya didukung tiga bank. Artinya, soal pembiayaan dalam skema KPBU ini, badan usaha tidak mengalami kesulitan.

“Tiga bank yang mem-back up kami, pertama dulunya masih namanya BNI Syariah sekarang dilebur dalam Bank Syariah Indonesia (BSI). Terus kedua Panin Dubai Syariah, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI),” ujar Zaenal.

Baca Juga: Tawarkan Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban dan Jembatan Batam-Bintan Melalui Skema KPBU

Selain pembiayaan yang terjamin dan menguntungkan, kata Zaenal, badan usaha juga didukung dengan payung hukum yang mengikat.

“Dengan payung hukum itu, baik pemerintah maupun badan usaha, terikat dengan perjanjian yang jelas. Hak dan tanggung jawab setiap pihak sudah jelas,” kata Zaenal.

Salah satu trotoar jalan KPBU Jalan Lintas Timur di Kota Palembang. | Dok. BPJN Sumatera Selatan

Penelusuran Majalahlintas.com, KBPU atau lebih umum dikenal sebagai skema Kerja Sama Publik-Swasta (KPS), merujuk pada suatu pendekatan penyediaan dan pembiayaan infrastruktur. Pendekatan ini didasarkan pada kolaborasi antara entitas pemerintah dan korporasi swasta.

Rangkaian tindakan untuk menyediakan layanan infrastruktur demi kepentingan publik diatur oleh sebuah perjanjian kontrak antara entitas pemerintah, yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah dan bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK), serta pihak swasta. Prinsip pembagian risiko di antara kedua belah pihak juga menjadi pertimbangan utama dalam skema ini.

Diawasi Banyak Pihak

Pemerintah melalui Kementerian PUPR terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dikutip dari situs resmi Kementeriran PUPR, pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN.

“Keuntungan bagi swasta adalah pasti lebih menarik karena ada kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan adanya AP (availability payment/ketersediaan layanan). Sementara keuntungan pemerintah, proyeknya banyak yang mengawasi. Kalau APBN, yang mengawasai hanya PUPR. Dengan demikian, tercipta tertib admininistrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik,” kata Menteri Basuki dalam acara Financial Close Proyek KPBU AP Jalintim Sumsel dan Penyerahan Surat Pemenang Lelang KPBU AP Jalintim Riau, Senin (22/2/2021).

Proyek KPBU Jalintim mencakup pekerjaan utama preservasi jalan nasional sepanjang 29,87 km dan 14 unit jembatan. Ruas jalan yang ditangani di antaranya Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjend Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjend H Alamsyah Ratu Periwranegara (3,15 km), Jalan Soekarno-Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang (4 km), Jalan Sultan Mahmud Baharuddin II (2,9 km), dan dilengkapi dengan 2 buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). (PAH/HRZ)

Baca Juga: Sukses Laksanakan KPBU Jalintim, BPJN Sumsel Tuai Penghargaan

Oleh:

Share

Foto Pilihan Lainnya