JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel sebagai jalan pintas.
Aktivitas tanpa kewenangan di area perkeretaapian dinilai sangat berbahaya, berpotensi memicu kecelakaan fatal sekaligus mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan masih ditemukan masyarakat yang nekat melintas atau beraktivitas di jalur rel demi mempercepat mobilitas.
“Jalur rel adalah area terbatas dengan risiko fatal. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa berhenti mendadak. Sekali terjadi insiden, taruhannya nyawa,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, pelanggaran di jalur rel tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga dapat memicu gangguan operasional seperti pengereman darurat, keterlambatan perjalanan, hingga risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api.

Puluhan Kejadian dalam Tiga Bulan
Data KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2026 telah terjadi 55 kejadian yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di area perkeretaapian. Angka ini menunjukkan kesadaran keselamatan masih perlu terus ditingkatkan.
Risiko semakin besar karena tingginya frekuensi perjalanan kereta di wilayah Daop 1 Jakarta. Setiap hari terdapat sekitar 1.265 perjalanan kereta, baik jarak jauh maupun commuter line, yang melintas. Intensitas tinggi ini menuntut kedisiplinan dan kewaspadaan ekstra dari masyarakat di sekitar rel.
Sosialisasi Terus Dilakukan
KAI menyebut telah rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan kawasan sekitar jalur rel. Meski demikian, upaya tersebut membutuhkan dukungan kesadaran kolektif masyarakat agar aturan dapat dipatuhi bersama.
Pelanggar Terancam Pidana
Dari sisi hukum, larangan aktivitas di jalur rel tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1). Selain itu, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) menyebut pelaku yang membahayakan lalu lintas kereta api dapat dipidana hingga 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
“KAI tidak menoleransi aktivitas ilegal di jalur rel. Tindakan tersebut membahayakan diri sendiri sekaligus melanggar hukum,” tegas Franoto.
KAI mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas resmi seperti jembatan penyeberangan atau perlintasan yang telah disediakan, serta tidak menjadikan jalur rel sebagai akses alternatif dalam kondisi apa pun.
Baca Juga: Jembatan Manyar Gresik Diganti, Rampung Agustus 2026
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi jalan pintas,” pungkas Franoto. (CHI)































