Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 February 2025
Home Berita Penumpang KA Jarak Jauh Stasiun Pasar Senen dan Gambir Dengan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Antigen

Penumpang KA Jarak Jauh Stasiun Pasar Senen dan Gambir Dengan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tak Perlu Antigen

Share

Jakarta – Penumpang yang hendak melakukan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh melalui Stasiun Pasar Senen dan Gambir tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Syaratnya, calon penumpang harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster Covid-19.

“Kebijakan ini diberlakukan KAI mulai keberangkatan 18 Mei 2022,” tutur Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangannya dikutip Kamis (19/5/2022).

Ia mengungkapkan, kebijakan itu diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretapian.

Eva menjelaskan, khusus calon penumpang KA jarak jauh yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama tetap diwajibkan menunjukan hasil tes antigen negatif Covid-19 dalam waktu 1×24 jam.

“Atau menunjukan hasil tes negatif PCR dalam waktu 3 x 24 jam,” sebut Eva.

Disisi lain untuk penumpang berusia dibawah 6 tahun tak harus menunjukan hasil vaksin Covid-19 atau hasil tes antigen dan PCR negatif Covid-19.

“Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan itu,” jelasnya.

Namun, untuk penumpang KAI masih diwajibkan untuk menggunakan masker selama berada di stasiun atau didalam kereta api.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam,” ungkap Eva.

Terakhir, untuk bisa menaiki kereta api pelanggan tak boleh menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,” imbuhnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo melonggarkan ketentuan protokol kesehatan. Ia menyatakan masyarakat di luar ruangan tak lagi diwajibkan menggunakan masker. Namun, untuk masyarakat yang beraktivitas di dalam ruangan masih diwajibkan untuk mengenakannya.

Jokowi pun meminta agar masyarakat dengan risiko tinggi seperti yang memiliki penyakit komorbid atau lansia pun harus tetap menggunakan masker.

“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas,” pungkasnya.

Adapun kebijakan KAI ini mengalami perubahan. Sebelumnya, masyarakat yang tidak diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 hanya yang sudah mendapatkan vaksin booster. Untuk calon penumpang dengan vaksin dosis kedua tetap diwajibkan menunjukan hasil tesnya.

Kebijakan tersebut berjalan sejak periode mudik Lebaran 2022 hingga arus balik. Aturan baru ditetapkan pasca Jokowi melonggarkan aturan tersebut beberapa hari lalu. (*)

Baca juga: Hendak Melakukan Perjalanan Jauh, Masyarakat Jakarta Bisa Vaksin Booster Covid-19 di Stasiun Kereta Ini

Oleh:

Share

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.