JAKARTA, LINTAS – Sebuah insiden tragis terjadi pada Minggu (22/9/2024) pagi di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Empat orang tewas tertemper Kereta Api Fajar Utama Solo yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 20 kilometer hingga mencapai Stasiun Tanjungrasa, Subang.
Menurut keterangan Kapolsek Kotabaru, PTU Suherlan, yang dikutip dari kompas.com, tiga dari empat korban awalnya sedang berolahraga pagi di sekitar Perum Arwiga, sebelum mencoba menyeberangi rel kereta api.
Mereka dibantu oleh korban lainnya yang baru saja kembali dari sawah. Setelah kereta api dari arah Cirebon menuju Jakarta melintas, keempat korban mencoba melintasi rel, namun sayangnya mereka tidak menyadari bahwa dari arah berlawanan, Kereta Api Fajar Utama Solo tengah melaju dengan kecepatan tinggi.
Masinis Kereta Api sudah membunyikan klakson berulang kali sebagai peringatan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Tiga korban ditemukan tergeletak di sekitar lokasi kejadian, sementara satu korban tersangkut di bagian depan kereta dan baru ditemukan di Stasiun Tanjungrasa, Subang.
Pengamat perkeretaapian, Hendrowijono, menegaskan bahwa melintas atau bermain di jalur kereta api adalah tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang.
Ia juga menyampaikan bahwa jalur kereta api yang seharusnya steril dari aktivitas masyarakat kini sering kali dibiarkan terbuka, membuat masyarakat merasa aman menyeberang, padahal hal tersebut sering kali berujung kecelakaan.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak walaupun rem sudah digunakan. Untuk kereta dengan delapan gerbong yang melaju dengan kecepatan 50 km/jam, misalnya, membutuhkan jarak sekitar 200 meter untuk berhenti setelah rem diaktifkan,” ujar Hendro, saat dihubungi Lintas.
Ia menambahkan, korban akan terus berjatuhan jika jalur kereta tidak disterilkan dan masyarakat tidak disiplin serta menaati aturan.
Larangan keras juga disampaikan PT KAI menanggapi insiden tersebut. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk keperluan operasional.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak yang panjang untuk berhenti, sehingga bermain atau beraktivitas di sekitar jalur kereta sangat berbahaya,” ujar Anne.
Anne juga mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta diatur oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyebutkan bahwa siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta.
Larangan ini berlaku bagi siapa pun yang mengganggu operasional kereta api dengan berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakan jalur rel untuk kegiatan pribadi.
PT KAI berharap agar insiden tragis seperti ini tidak terulang lagi dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya yang mengintai di sekitar jalur kereta api. (CHI)
Baca Juga: Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Rp 6,69 Triliun di Tahun 2025, untuk Apa Saja?