Lampu penerangan yang dipasang di jalan tol tak boleh sembarangan, karena harus mengikuti standar internasional.
Penerangan Jalan Umum (PJU) di tol harus sesuai dengan Standard International Road Design.
Sesuai Standard International Road Design, dilansir web BPJT, lampu-lampu penerangan itu dipasang hanya pada lokasi tertentu.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Paket 1-3 Dimulai
Lampu-lampu ini biasanya dipasang di jalan tol di lokasi rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ini biasanya disebut black spot.
Lalu, penerangan ini juga dipasang di dekat area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota.

Petugas biasanya menyalakan dan mematikan penerangan ini secara manual. Tapi, ada juga yang dilakukan secara otomatis menggunakan Timer Switch.
Sistem Timer ini menyetel lampu untuk waktu tertentu agar hidup dan matinya bisa diatur dan menghemat energi listrik.
Penerangan di Jalan Tol dari Tenaga Surya
Beberapa penerangan di jalan tol juga sudah memanfaatkan tenaga surya dari sinar matahari sebagai sumber energi.
Selain bisa menghemat listrik, kebanyakan penerangan dari tenaga surya ini bisa disetel otomatis, karena langsung menyala saat gelap dnegan pemakaian sensor.

Sesuai standar Internasional, pengoperasian lampu PJU biasanya antara jam 18.00 WIB sampai 06.00 WIB keesokan harinya.
Lampu yang dipasang juga harus punya kekuatan pencahayaan maksimal sebesar 100 persen.
Seementara itu, standar jarak pemasangan tiang lampu yakni minimum 30 meter antar tiang.
Jarak antartiang lampu ini sangat mempengaruhi kualitas penerangan yang diberikan. Lalu, tinggi tiang lampu harus 12 sampai 13 meter. (EDW)
Baca Juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dihiasi Rest Area Cantik dan Ramah Lingkungan

























