Home Fitur Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dihiasi Rest Area Cantik dan Ramah Lingkungan

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dihiasi Rest Area Cantik dan Ramah Lingkungan

Share

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang memiliki Rest Area cantik dan ramah lingkungan serta penuh hiasan kearifan lokal.

Ruas tol menjadi salah satu seksi dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang.

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2023.

Menurut web Setneg, tol ini dibangun dengan anggaran Rp 4,8 triliun.

Tapi, saat diresmikan, tol sepanjang 30,9 kilometer ini belum memiliki Rest Area.

Makanya, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau membangun Tempat Istirahat atau Rest Area.

Gerai UMKM di Rest Area Tol Pekanbaru-Bangkinang. | Majalah Lintas/Edwan Ruriansyah

Hutama Karya sebagai kontraktor mewujudkan dua Rest Area Tipe A dengan konsep ramah lingkungan.

Selain itu, ornamen kearifan lokal menghiasi Tempat Istirahat yang berada di KM 36 ini.

Baca juga: “Rest Area” di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Segera Beroperasi

Motif khas Riau dan adat Kampar, dari Lebah Bergayut, Kaluk Pakis dan Pucuk Rebung mempercantik Rest Area.

Ornamen hiasan dalam ukuran besar disematkan di atas gerai UMKM, bersama logo Kementerian PUPR, HK, dan Indonesia Maju.

Roster Ramah Lingkungan

Rest Area yang bisa memuat 100 mobil lebih ini memiliki konsep ramah lingkungan.

Ditandai dengan pemakaian banyak roster untuk mengurangi pemakaian pendingin ruangan.

Bahkan, desain Masjid Al Hikmah yang megah memakai roster 90 persen.

Majalah Lintas merasakan sendiri ketika berada di dalam masjid terasa adem meski di luar sangat terik.

Rest Area ini juga dihiasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penghijauan.

Roster di dalam Masjid Al Hikmah di Rest Area Tol Pekanbaru-Bangkinang. | Majalah Lintas/Edwan Ruriansyah

Ditambah fasilitas toilet untuk disabilitas dan parkir truk besar.

Rencananya, Rest Area KM 36 ini akan dioperasikan jika Seksi Bangkinang-Koto Kampar selesai pada Desember 2023.

Karena syarat Rest Area Tipe A boleh beroperasi jika jalan tol sudah mencapai jarak 50 kilometer.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat pada Jalan Tol. (EDW/FDH)

Baca Juga: Pakai Konstruksi Khusus, Pembangunan Tol Padang-Sicincin Capai 39 Persen

Share

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.