Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
9 December 2024
Home Berita Pemerintah Resmi Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

Pemerintah Resmi Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah telah resmi memberikan subsidi untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis roda dua atu motor.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya dikutip Rabu (30/8/2023).

Menperin mengatakan, kebijakan ini bakal memicu investasi dan produksi motor listrik dalam negeri.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” sebut dia.

Agus menuturkan, pemerintah bakal membayarkan Rp 7 juta ke perusahaan yang memproduksi motor listrik.

Baca juga: Indonesia Targetkan 2 Juta Sepeda Motor Listrik Pada 2025

Motor listrik. | Dok. AISI
Motor listrik. | Dok. AISI

Dalam keterangan yang sama, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi yakin kebijakan tersebut bakal membantu masyarakat untuk membeli motor listrik.

Budi yakin, pembelian motor listrik dapat mencapai 200.000 unit di tahun 2023.

“Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis,” imbuh dia. (TNO)

Baca Juga: Menhub Bakal Perketat Uji Emisi dan Atur Isi Mobil Menuju Jakarta

Oleh:

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.