Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
11 December 2024
Home Berita Indonesia Targetkan 2 Juta Sepeda Motor Listrik Pada 2025

Indonesia Targetkan 2 Juta Sepeda Motor Listrik Pada 2025

Share

Jakarta – Pemerintah menargetkan tercapainya 2 juta pengguna sepeda motor listrik di Indonesia pada tahun 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, saat ini pengguna sepeda motor mencapai 133 juta orang.

Ia ingin perubahan penggunaan alat transportasi dengan tenaga fosil di Indonesia bisa berubah dimulai dari sepeda motor menjadi sepeda motor listrik.

“Sekarang ada 5 juta permintaan (motor) dalam setahun. Bahkan sebelum pandemi ada 10 juta. Jadi pasarnya banyak sekali,” sebut Budi dalam keterangannya dikutip Selasa (4/10/2022).

“Ini bisa menjadi game changer yang bisa mempercepat transisi ini,” katanya.

Budi menyampaikan, negara-negara di dunia sepakat untuk mengurangi emisi karbon hingga 29 persen di tahun 2030. Setelah hal itu tercapai, target selanjutnya adalah zero emisi 2060.

Dalam pandangannya, guna mencapai target tersebut bukan perkara mudah, sehingga perlu kerja sama beberapa pihak.

“Saya meyakini ada suatu titik keseimbangan baru yang datang lebih cepat dengan adanya sinergi, dan kolaborasi dari pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri dan masyarakat,” ucapnya.

Budi memaparkan langkah utama yang harus dibangun untuk mencapai target tersebut, yakni memperbanyak stasiun pengisian atau tempat penggantian baterai.

“Yang bisa didapatkan dengan mudah kualitas mesin dari kendaraan listrik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, jika semakin banyak pengguna kendaraan listrik, maka dapat membawa berbagai keuntungan untuk negara.

Pertama, menyehatkan lingkungan karena polusi udara berkurang signifikan.

Kedua, mengurangi beban APBN untuk subsidi bahan bakar minyak yang jumlahnya mencapai Rp 502 triliun.

“Uang yang tadinya untuk subsidi BBM bisa kita gunakan untuk membangun bangsa ini,” tuturnya.

Adapun sejumlah regulasi dan kebijakan telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk  menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Kami mendorong Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara gratis agar memberikan suatu kemudahan-kemudahan dan saat ini sudah ada sekitar 28 ribu SRUT kendaraan listrik yang kita selesaikan,” imbuhnya. (*)

Baca juga:

KA Layang Medan Binjai Ditargetkan Pungkas Tahun 2024

Fase 2A MRT Jakarta Bundaran HI – Kota Tua Resmi Dimulai, Jalur Terbelah Kanal Jadi Tantangan

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.