JAKARTA, LINTAS – Pemerintah terus memperkuat konektivitas daerah melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025. Salah satu proyek yang telah memberikan manfaat nyata adalah peningkatan Ruas Jalan Tanjung Serdang–Lontar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang kini memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mempercepat distribusi komoditas ekspor unggulan berupa kayu arang.
Perbaikan ruas jalan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam meningkatkan efisiensi rantai pasok komoditas strategis daerah. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, waktu tempuh distribusi menjadi lebih singkat, biaya logistik dapat ditekan, dan daya saing produk lokal di pasar ekspor semakin meningkat.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan Program IJD dirancang untuk memastikan konektivitas antara kawasan produksi dan pusat distribusi berjalan semakin efektif sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Melalui Program Inpres Jalan Daerah ini, pemerintah memastikan rantai pasok pangan berjalan lancar dari hulu hingga hilir serta menghubungkan langsung wilayah sentra produksi menuju pasar-pasar konsumsi secara jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Dampaknya akan langsung terasa di lapangan, waktu tempuh distribusi menjadi lebih singkat, biaya angkut logistik dapat ditekan, serta risiko kerusakan hasil panen selama perjalanan dapat diminimalkan,” ujar Dody dikutip Jumat (9/7/2026).


Jalur Distribusi
Ruas Jalan Tanjung Serdang–Lontar merupakan jalur utama distribusi kayu arang yang diproduksi masyarakat Desa Tanjung Lalak Utara. Komoditas tersebut menjadi salah satu produk ekspor andalan Kabupaten Kotabaru. Setelah peningkatan jalan selesai dilakukan, proses pengangkutan hasil produksi menuju pelabuhan menjadi lebih cepat sehingga aktivitas ekspor dapat berjalan lebih efisien.
Selain mendukung sektor ekspor, ruas jalan ini juga menghubungkan sejumlah simpul transportasi penting di Kotabaru, seperti Pelabuhan Tanjung Serdang ASDP, Pelabuhan dan Bandara PT Indonesia Bulk Terminal, Bandara Gusti Syamsir Alam, Terminal Lontar, serta Dermaga Penyeberangan Tanjung Lalak.
Keberadaan jalan tersebut juga menjadi akses utama bagi lima kecamatan, yakni Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Barat, dan Pulau Laut Tengah menuju pusat pemerintahan Kabupaten Kotabaru.
Tidak hanya menunjang distribusi komoditas ekspor, peningkatan jalan turut memperkuat konektivitas sektor perkebunan, perikanan di wilayah Pulau Laut, hingga pertambangan yang menjadi penggerak ekonomi daerah. Infrastruktur yang lebih baik juga membuka akses menuju sejumlah destinasi wisata unggulan, di antaranya Pantai Teluk Tamiang, Pantai Teluk Kemuning, Pantai Teluk Aru yang dikenal sebagai lokasi Katir Race dan Pesta Laut, Pantai Nusa Dua, Pantai Sebanti, hingga Pantai Teluk Jagung.
Peningkatan Ruas Jalan Tanjung Serdang–Lontar dilaksanakan melalui Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2025 dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 23,74 miliar.
Kemudahan Beraktivitas
Pekerjaan konstruksi meliputi perkerasan jalan menggunakan Hot Rolled Sheet-Wearing Course (HRS-WC) sepanjang 4,5 kilometer dengan lebar jalan 6 meter. Jenis perkerasan tersebut dipilih karena memiliki permukaan yang lebih halus, kedap air, serta tahan terhadap gesekan maupun perubahan cuaca sehingga mampu meningkatkan kenyamanan dan umur layanan jalan.
Dengan kondisi jalan yang semakin mantap, masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam beraktivitas sehari-hari, tetapi juga menikmati akses yang lebih cepat menuju fasilitas kesehatan, pendidikan, pusat perdagangan, hingga layanan transportasi.
Keberhasilan pembangunan ruas jalan ini juga tidak terlepas dari sinergi pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah daerah mendukung penyediaan lahan serta Detail Engineering Design (DED) sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai rencana.
Seperti diketahui, program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah dalam Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. (CHI)
Baca Juga: Pelabuhan Patimban Resmi Layani Rute Peti Kemas Internasional















