JAKARTA, LINTAS – Anggaran pemeliharaan jalan adalah salah satu hal terpenting yang sering terabaikan dalam sektor infrastruktur Indonesia.
Meskipun pemerintah selalu menyatakan bahwa mereka peduli terhadap keselamatan jalan, kenyataannya, penghematan anggaran pemeliharaan jalan menjadi hal yang kerap terjadi.
Kondisi ini berisiko tinggi bagi keselamatan pengendara, terutama menjelang musim Lebaran yang selalu memicu lonjakan volume kendaraan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menekankan pentingnya pemeliharaan jalan yang teratur.
Menurutnya, “Pemeliharaan jalan bukan hanya masalah estetika, tapi soal keselamatan. Jika jalan rusak dan tidak segera diperbaiki, dampaknya bisa sangat fatal bagi para pengguna jalan.” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan data dari Korlantas Polri (2024), sepeda motor adalah penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan angka mencapai 77 persen.
Kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menjadi salah satu faktor pemicu utama kecelakaan ini.
Sebagian besar pemudik menggunakan sepeda motor saat Lebaran, dan mereka berisiko tinggi terjatuh atau mengalami kecelakaan akibat jalan yang berlubang atau tergenang air.
“Jalan yang rusak, terutama saat hujan, bisa membahayakan pengguna jalan. Genangan air yang menutupi lubang jalan membuat pengendara tidak bisa melihat bahaya tersebut,” kata Djoko.
Dengan kerusakan jalan yang terus dibiarkan, ancaman kecelakaan semakin nyata, apalagi menjelang puncak arus mudik.
Pemerintah dalam hal ini diharuskan untuk memperbaiki jalan yang rusak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk menghindari potensi kecelakaan.
Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda yang besar atau hukuman penjara.
Namun, realitas di lapangan sering kali berbicara lain. Terkadang, anggaran pemeliharaan jalan mengalami pemotongan, yang berujung pada penundaan perbaikan. Padahal, pemeliharaan jalan yang tepat waktu dapat mencegah lebih banyak korban jiwa.
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam laporan mereka pada Januari 2024 menekankan tiga kaidah utama untuk jalan yang aman: “Regulating road,” yang memastikan jalan mematuhi regulasi, “Self-explaining road,” yang menjelaskan bahaya di jalan secara jelas, dan “Forgiving road,” yang memungkinkan kecelakaan tidak berujung fatal. Sayangnya, banyak jalan di Indonesia yang belum memenuhi kriteria ini.
Kondisi jalan di Indonesia, terutama di jalan provinsi dan kota/kabupaten, juga masih jauh dari ideal.
Menurut data dari Kementerian PUPR (2022), 62 persen jalan di wilayah kota dan kabupaten memiliki kondisi yang tidak memenuhi standar. Ketidakberesan inilah yang berpotensi memperburuk angka kecelakaan dan merugikan masyarakat.
Selain itu, data terbaru menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan volume lalu lintas, kualitas infrastruktur jalan harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Anggaran Kementerian PU 2025 Dipangkas, Menteri Dody: Tidak Akan Mengurangi Kualitas Infrastruktur
Djoko menilai, pemerintah harus menanggapi masalah ini dengan serius. “Tidak hanya soal perbaikan fisik jalan, tetapi juga soal alokasi anggaran yang tepat untuk pemeliharaan jalan,” tegasnya.
“Jangan sampai anggaran pemeliharaan jalan tergerus untuk hal-hal yang tidak mendesak. Ketika anggaran pemeliharaan jalan dipotong, bukan hanya kerusakan yang semakin parah, tetapi juga potensi terjadinya kecelakaan yang meningkat drastis,” sambung Djoko lagi.
Dalam pandangan Djoko, kesadaran pemerintah dan masyarakat harus meningkat dalam hal pemeliharaan jalan. “Jika kita tidak mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pemeliharaan, kita berisiko kehilangan nyawa di jalan yang bisa kita hindari.” (GIT)





