Lintas – Helm adalah perlengkapan berkendara penting bagi pengendara, khususnya sepeda motor. Tapi, benarkah helm jatuh tidak boleh dipakai lagi? Jawaban dari pertanyaan tersebut telah menjadi perdebatan dalam beberapa waktu ke belakang.
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm saat berkendara. Hal ini merujuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, helm bukan boleh atau tak boleh dipakai bila sudah terkait dengan regulasi, melainkan wajib.
Tak sekadar menaati peraturan, pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm atau pelindung kepala saat berkendara karena faktor keamanan. Salah satu fungsi helm adalah menahan benturan. Selain itu, helm juga memiliki fungsi lain, yakni dapat menyerap dan meredam energi saat benturan terjadi, misalnya karena terjatuh.
Tiga lapisan helm
Pada umumnya, helm terdiri dari tiga lapisan. Lapisan pertama adalah kulit luar atau shell. Terkadang, lapisan ini disebut juga hard outer shell atau batok. Lapisan kedua ada Impact Protection System (IPS). Biasanya, lapisan ini berupa styrofoam sehingga disebut juga Expanded Polystyrene-Styrofoam (EPS).
Lapisan terakhir adalah inner layer helm. Lapisan inilah yang bersentuhan langsung dengan kepala manusia. Lapisan yang sering disebut comfort padding ini juga bisa dibongkar dan dipasang. Ketiga lapisan ini merupakan satu kesatuan.
Tergantung dari peristiwa
Jadi, apakah helm yang pernah jatuh tetap boleh dipakai? Ini tergantung dari peristiwa yang melatarbelakanginya. Saat terjadi benturan karena kecelakaan, lapisan IPS bisa bergeser atau retak halus. Keretakannya sulit dilihat mata. Tapi, terasa bila disentuh. Kalau sudah retak, meskipun halus, jelas helm tidak boleh dipakai lagi.
Indikator lainnya adalah pada lapisan batok helm. Kalau batok helm retak karena terjatuh, maka pilihan terbaik adalah helm tidak boleh dipakai lagi. Kalau tetap digunakan, titik retak dapat membesar atau menyebabkan helm pecah saat terkena benturan lagi. Ini jelas membahayakan pemakainya.
Namun, bila helm tak sengaja terjatuh, misalnya dari meja, kemungkinan besar tak menimbulkan retak halus pada lapisan IPS atau batok. Dengan kata lain, helm tersebut boleh dipakai kembali.
Satu hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan helm dalam menerima tekanan berbeda-beda. Material yang digunakan pada tiap merek helm tidak sama. Dengan begitu, standardisasi ketahanan masing-masing merk helm juga berbeda. (SA)
Baca juga:
Izin Bangun ‘Polisi Tidur’, Perlukah?
Kenapa Menara Pisa Bisa Tahan Gempa?