JAKARTA, LINTAS – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Gemilang Tarigan, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
Menurut Gemilang, kebijakan yang diterbitkan jauh hari sebelum masa pembatasan berlaku memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik.
“Ini aturan yang menurut saya cukup baik, karena dikeluarkan lebih awal sehingga pabrikan, eksportir maupun perusahaan trucking masih memiliki waktu lebih dari satu bulan untuk menyelesaikan pengiriman sampai dengan 13 Maret,” ujar Gemilang saat dihubungi Lintas, Jumat (13/2/2026).
Ia menilai, kepastian jadwal pembatasan justru membantu dunia usaha dalam melakukan perencanaan distribusi barang, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.
Fokus Selesaikan Pengiriman Sebelum Pembatasan
Gemilang mengatakan saat ini para anggota APTRINDO tengah berkonsentrasi menyelesaikan pengiriman barang sebelum masa pembatasan dimulai.
“Sekarang anggota sedang fokus mengangkut barang-barang. Kalau kita lihat, hampir semua jalur distribusi bergerak. Mereka memanfaatkan waktu yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban pengiriman,” katanya.

Gemilang juga mengimbau para pengusaha truk, khususnya yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas, untuk memanfaatkan masa pembatasan sebagai waktu perbaikan dan perawatan armada.
“Untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang memang terkena pembatasan, silakan gunakan waktu itu untuk memperbaiki kendaraan agar lebih siap dan selamat di jalan setelah masa Lebaran selesai,” tegasnya.
Pembatasan Mulai 13 Maret 2026
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB tersebut masing-masing bernomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026;
20/KPTS/Db/2026. Salah satu poin utama dalam SKB tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Menurut Direktur Jenderal Angkutan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan aspek keselamatan jalan di tengah lonjakan mobilitas masyarakat saat mudik dan arus balik.
Pembatasan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan non tol (arteri).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan operasional berlaku untuk: mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandingan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan tanah, pasir, batu, besi, semen, kayu, serta bahan bangunan lainnya.
Adapun kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tetap diperbolehkan beroperasi apabila mengangkut; BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, bahan pokok.
Dengan syarat tidak melebihi muatan dan dimensi, serta dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Kendaraan juga wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Waktu Dinilai Cukup Panjang
Gemilang menegaskan, dengan waktu sosialisasi yang cukup panjang, pelaku usaha dapat menyesuaikan operasional tanpa mengganggu rantai distribusi secara signifikan.
“Kita apresiasi karena keputusan ini diambil lebih awal dan memberi kepastian. Dengan begitu, dunia usaha bisa mengatur ritme pengiriman dengan lebih baik,” pungkasnya. (CHI)
Baca Juga:
































