JAKARTA, LINTAS – Nilai investasi pembangunan Lintas Atas (Flyover) Sitinjau Lauik di Padang, Sumatera Barat, yang akan dibangun dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), sebesar Rp 2,82 triliun. Lelang paket ini direncanakan terlaksana pada akhir kuartal I-2024.
Hal itu mengemuka pada saat penjajakan minat pasar untuk proyek pembangunan (market sounding) oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Kamis (23/11/2023).
“Penjajakan pasar ini merupakan forum bagi pemerintah untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh mengenai proyek KPBU. Selain itu juga untuk menjaring masukan, tanggapan, dan minat dari para badan usaha atas proyek KPBU,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini.
Melalui skema KPBU, urgensi penyediaan layanan infrastruktur dapat diselenggarakan tanpa sepenuhnya tergantung dari ketersediaan anggaran pemerintah atau APBN.
Percepatan
Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik merupakan proyek atas prakarsa badan usaha (unsolicited) yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 2,824 triliun dengan panjang jalan 2,781 km dan masa konsesi selama 12,5 tahun.
Skema pengembalian investasi yang digunakan pada proyek ini berupa pembayaran availability paymen (AP) dari pemerintah kepada badan usaha. Direncanakan akan memasuki tahap lelang pada akhir kuartal I-2024.
“Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik berada di jalan lintas Lubuk Selasih-Batas Kota Padang. Jalan ini merupakan jalan nasional yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota Solok. Arus barang dan orang dari Pulau Jawa yang menuju Kota Padang melewati jalur ini,” kata Reni.
Kawasan Sitinjau Lauik merupakan rute yang memiliki tanjakan ekstrem. Meski jalur ini termasuk jalur nasional yang memiliki badan jalan yang lebar, tapi tidak semua kendaraan dapat dengan mudah untuk melewati jalur ini. Kendaraan berat harus mengambil sisi terluar jalan yang landai agar mendapatkan momentum untuk menanjak.
Dijelaskan, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bertujuan meningkatkan kualitas jalan agar mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dengan dibangunnya Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat mengurangi antrean pada tanjakan Sitinjau Lauik sehingga memperlancar proses distribusi kebutuhan konsumsi masyarakat,” ujar Reni. (*/HRZ)
Baca Juga: Menteri PUPR Setujui Prakarsa Pengusahaan Jembatan Layang Sitinjau Lauik dengan Skema KPBU