Home Berita 38 Muara Sumatera Dinormalisasi, Progres Tembus 35 Persen

38 Muara Sumatera Dinormalisasi, Progres Tembus 35 Persen

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah mempercepat normalisasi 38 muara sungai terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga 16 Februari 2026, progres penanganan rata-rata mencapai 35,5 persen.

Langkah ini difokuskan untuk memulihkan aliran sungai dan menekan risiko banjir serta sedimentasi lanjutan di kawasan hilir. Sebanyak 25 muara merupakan kewenangan nasional dan 13 lainnya kewenangan provinsi. Seluruhnya ditangani terpadu oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah.

Menteri PU Dody Hanggodo, dalam keterangan tertulis, mengatakan, setiap muara memiliki karakter berbeda. Karena itu, pendekatan teknis tidak bisa disamaratakan.

“Sebagian besar muara yang terdampak membutuhkan penanganan menggunakan kapal keruk (dredger), terutama untuk muara sungai besar yang mengalami pendangkalan berat akibat sedimentasi pascabencana,” ujarnya.

Untuk muara kewenangan nasional, progres rata-rata sudah 40 persen. Sementara muara kewenangan provinsi mencapai 31 persen. Seluruh pekerjaan ditargetkan tuntas paling lambat Oktober 2027.

Penanganan dilakukan bertahap. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Satgas Kuala guna mempercepat pendalaman dan normalisasi muara.

Secara teknis, pengerjaan meliputi pengerukan sedimentasi dan pendalaman alur menggunakan ekskavator long arm, ekskavator amfibi, alat berat berbasis ponton, serta kapal keruk. Selain itu, dilakukan normalisasi sungai, penguatan tebing, dan pembangunan struktur pengendali sedimen seperti sabo.

Intervensi diprioritaskan pada muara strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. Kelancaran aliran dari hulu ke hilir dinilai krusial untuk mencegah genangan berulang.

Kementerian PU menegaskan, percepatan ini menjadi bagian dari strategi mitigasi berbasis infrastruktur. Upaya tersebut sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap cuaca ekstrem dan dampak perubahan iklim, sejalan dengan agenda Astacita untuk melindungi masyarakat dan menjaga produktivitas kawasan terdampak. (HRZ)

Baca Juga: Mengenal Teknologi Pengerukan Sedimen Sungai

Oleh:

Share