JAKARTA, LINTAS – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan skema buffer zone di sejumlah Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di ruas jalan tol menuju pelabuhan penyeberangan guna mengantisipasi kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran 2026 (Idulfitri 1447 Hijriah).
Skema tersebut disiapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan memanfaatkan beberapa rest area di Tol Tangerang–Merak dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar sebagai lokasi penampungan sementara kendaraan pemudik sebelum memasuki kawasan pelabuhan.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, penerapan buffer zone merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan jalan tol sekaligus menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
“Pengaturan buffer zone di jalan tol ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara BPJT, BUJT, operator pelabuhan, serta kepolisian lalu lintas agar distribusi kendaraan menuju pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan antrean panjang,” ujar Dody dikutip Minggu (15/3/2026).

Mengurai Penumpukan Kendaraan
Langkah ini dilakukan untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan di kawasan pelabuhan, terutama di Pelabuhan Merak di Banten dan Pelabuhan Bakauheni di Lampung yang menjadi simpul utama mobilitas masyarakat antara Pulau Jawa dan Sumatera saat musim mudik.
Baca Juga: Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026
Pada ruas Tol Tangerang–Merak, BUJT PT Marga Mandalasakti menyiapkan TIP KM 43 dan TIP KM 68 di Jalur A yang akan difungsikan sebagai buffer zone. Rest area tersebut akan digunakan untuk menampung sementara kendaraan pemudik yang akan menuju Pelabuhan Merak sehingga arus kendaraan yang masuk ke pelabuhan dapat diatur secara bertahap sesuai kapasitas layanan penyeberangan.
Sementara itu di Provinsi Lampung, BUJT PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll menyiapkan beberapa TIP prioritas pada ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, yakni TIP KM 24, KM 49, KM 67, dan KM 87 di Jalur B. Rest area tersebut akan dimanfaatkan sebagai buffer zone bagi kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni.
Strategi Manajemen Lalulintas
Meurut Dody, pengaturan ini dilakukan untuk mengendalikan arus kendaraan dari wilayah Sumatera yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa, sekaligus menghindari kepadatan di area pelabuhan.
“Pelaksanaan buffer zone dilakukan melalui koordinasi dengan operator penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry serta Korlantas Polri dalam pengaturan lalu lintas menuju Pelabuhan,” ujarnya.
Dody menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi manajemen lalu lintas terpadu selama periode mudik Lebaran 2026. Melalui pengaturan tersebut, perjalanan pemudik diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar, terutama pada titik-titik kritis seperti akses menuju pelabuhan penyeberangan. (CHI)































