JAKARTA, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirai, mengungkapkan pentingnya kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat kecil.
Dalam sesi wawancara dengan sejumlah wartawan, Senin (25/11/2024), Ara–sapaan akrab Maruarar Sirait–menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan pajak, melainkan lebih pada prinsip dasar pemerintahan yang berpihak pada mereka yang membutuhkan akses rumah layak dengan harga terjangkau.
Dalam program ambisius Pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah per tahun, Maruarar menjelaskan bahwa sinkronisasi antara program tersebut dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap menjadi tantangan.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan proses perizinan dan penghapusan BPHTB untuk MBR.
“Ya, tentu saya minta mereka mikir. Seperti saya mikir, dengan anggaran yang ada, enggak mungkin saya bisa mencapai itu. Tapi bagaimana, seperti tadi dengan Menteri PU dan Menteri Dalam Negeri, ada yang buat BPHTB di daerah Kabupaten/Kota, dari 5 persen jadi 0, untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ujar Maruarar.
Dalam pandangannya, penting bagi pemerintah untuk berpihak kepada rakyat kecil dan memastikan mereka tidak dibebani oleh biaya-biaya tambahan seperti BPHTB, yang seringkali menjadi hambatan bagi masyarakat untuk membeli rumah. Maruarar menekankan bahwa penghapusan BPHTB untuk MBR adalah langkah konkret untuk mewujudkan pemerataan akses perumahan di Indonesia.
“Kita ini harus berpihak kepada rakyat. Makanya kita buat kebijakan tadi pagi. Yang perlu rakyat, menurut saya sangat perlu sekarang adalah bagaimana proses yang dulu namanya IMB, sekarang kan PBG bisa dipercepat, dari 45 hari menjadi 10 hari. Jadi waktunya itu tidak panjang. Kan harusnya kita, birokrasi itu mempermudah, bukan mempersulit, mempermurah, bukan mempermahal. Itu seharusnya,” tambahnya.
Prioritas MBR
Lebih lanjut, Maruarar menegaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ini buat masyarakat kecil, sudah keberpihakan. Kalau menurut saya arahan BPHTB jelas, kebijakan-kebijakan kita, negara kita harus peduli kepada rakyat. Itu pilihan. Negara ini harus melakukan pilihan dan tanpa ragu-ragu,” ujarnya dengan tegas.
Maruarar mengakui bahwa kebijakan semacam ini berpotensi menurunkan pendapatan daerah, mengingat BPHTB adalah salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Namun, ia berpendapat bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Ya tentu sebanyak kebijakan ada risikonya. Masalahnya menghapus BPHTB itu justru lebih untuk yang dibawah, bukan untuk yang menengah atau orang kaya,” tegasnya.
Bagi Maruarar, keputusan ini merupakan bagian dari prioritas untuk melayani dan memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah, yang selama ini seringkali terabaikan dalam kebijakan perumahan.
“Saya sebagai birokrat gak akan ragu-ragu melakukan itu. BPHTB tahun yang ke depan mereka (daerah) bisa menyiapkan cara yang lebih baik untuk meraih kepercayaan rakyat dengan cara kerja keras, kerja cerdas, kerja bersih, dan efisien.”
Rumah Layak
Pemerintah, melalui Kementerian PKP, berkomitmen penuh untuk mewujudkan Program Tiga Juta Rumah sebagai bagian dari upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan kebijakan pembebasan BPHTB, program ini diharapkan tidak hanya memberikan akses rumah yang terjangkau tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan untuk membeli rumah.
“Kepercayaan rakyat harus dijaga, itu yang penting,” ujar Maruarar, menegaskan pentingnya transparansi dan keberpihakan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat realisasi rumah yang layak dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dalam hal perumahan. (GIT)