JAKARTA, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (5/2/2025) bersama Kepala Bappenas dan Plt. Kepala BPS di Jakarta, Ara menegaskan, “Arahan Presiden sudah jelas soal data terpusat di BPS di bawah supervisi Bappenas.
Pesan Presiden satu, jangan tidak tepat sasaran. Saya akan konsekuen menggunakan data dari BPS. Saya akan mengeluarkan Instruksi Menteri bahwa data yang harus dipakai dalam pembangunan perumahan adalah data dari BPS.”
Ara menjelaskan, data yang telah disiapkan BPS akan digunakan dalam berbagai program bantuan perumahan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan pembangunan rumah susun (rusun) untuk masyarakat. Ini adalah langkah besar dalam menjamin kesesuaian antara program pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa Bappenas bersama BPS terus berupaya memadukan dan memutakhirkan data yang ada untuk mendukung Kementerian PKP dalam merancang program perumahan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya kami di Bappenas ingin membantu sedemikian rupa sehingga Kementerian PKP bisa menghasilkan apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam pembangunan rumah,” kata Rachmat.
Proses pemutakhiran data ini tidak berhenti di situ. Data kependudukan yang terus berkembang dan bersifat dinamis juga menjadi bagian integral dalam merancang kebijakan perumahan yang tepat.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan data Dukcapil dapat selalu termutakhirkan,” tambah Rachmat.
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, turut mengungkapkan bahwa data tunggal sosial ekonomi nasional yang kini akan digunakan dalam bantuan perumahan sudah disepakati bersama oleh Bappenas dan Mendagri.
Ia mengusulkan agar kriteria pendapatan MBR tidak dipukul rata di seluruh provinsi. Mengingat standar pengeluaran ekonomi yang berbeda di setiap daerah, pembagian ini diharapkan dapat lebih sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.
“Intinya, data tunggal sudah siap digunakan. Kami juga mengusulkan pembagian kriteria pendapatan MBR per provinsi. Hal ini akan membuat program bantuan lebih tepat sasaran,” jelas Amalia.
Ara memberikan respons positif terhadap usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya setuju dengan pembagian kategori pendapatan MBR berdasarkan tiap provinsi.
“Pada prinsipnya kami akan mengikuti semua data yang disampaikan BPS. Kami tunggu surat resmi dari BPS untuk data yang berhak menerima bantuan perumahan dan kriteria pendapatan MBR per provinsi,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi bantuan perumahan di Indonesia.
Dengan data yang lebih terperinci dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih mudah mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, tanpa ada yang terlewatkan. (GIT)
Baca Juga: Menteri PKP Teken MoU dengan Investor Qatar untuk Bangun 1 Juta Rumah