Oleh Achmad Maliki
Dalam dunia pendidikan di bidang hukum diajarkan ilmu kriminologi sebagai guidance untuk memudahkan penegak hukum melakukan pengusutan kasus-kasus kriminalitas. Namun, tidak demikian halnya dalam pendidikan di bidang Teknik Sipil yang tidak diajarkan kriminologi di dunia konstruksi atau yang selanjutnya disebut sebagai pengetahuan construction crime (CC).
Sebagaimana diketahui di perguruan tinggi mana pun di Indonesia tidak ditemui dan diajarkan mata kuliah yang berkaitan dengan CC. Akan tetapi, pengetahuan CC banyak diperoleh dan dipraktikkan dalam pekerjaan sehari-hari di dunia konstruksi.
Kualitas CC lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat pengalaman dan kompetensi serta kreatifitas dan keberanian pelakunya.
Di dunia konstruksi, CC beroperasi baik di bidang teknis maupun nonteknis seperti di bidang administrasi, keuangan, pengadaan barang/jasa, kepegawaian/personalia dan lain-lain.
Manipulasi
CC dilakukan di semua tahapan konstruksi mulai dari proses perencanaan, pemrograman, pengadaan barang dan jasa. Pembebasan tanah, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan/supervisi, sampai tahap operasi dan pemeliharaan.
CC banyak dilakukan dengan memanipulasi baik kuantitas maupun kualitas. Secara kuantitas CC dilakukan dalam bentuk penggelembungan volume pekerjaan, over design, pekerjaan tambah kurang, finansial mark up, teknikal mark up dan sebagainya.

Secara kualitas, CC dilakukan melalui pengurangan kualitas pekerjaan/barang, manipulasi hasil test lapangan maupun laboratorium, manipulasi data/informasi, manipulasi standar/kriteria, manipulasi safety factor, manipulasi metode kerja, manipulasi kompetensi, kontrak dan lainnya.
CC melibatkan seluruh level personel mulai dari yang terendah (OB) sampai top level (Direktur/manajer), bahkan kerap dilakukan secara kolaboratif dari yang terendah sampai level teratas agar terhindar dari temuan pemeriksa formal. Dalam hubungannya dengan kontrak pekerjaan, CC melibatkan pengguna jasa maupun penyedia jasa, baik secara sendiri maupun dengan kerja sama keduanya.
CC di bidang teknik sulit diendus oleh para pemeriksa formal seperti auditor dari BPK, BPKP, KPK, Polisi dan Jaksa yang lebih banyak menguasai bidang non teknis seperti aspek keuangan dan hukum. Penguasa CC dibidang teknik adalah para pekerja teknik/engineer atau non engineer yang banyak memiliki pengalaman menjadi engineer.
Penggelembungan Biaya dan Teknis
Penggelembungan biaya atau financial mark-up (FM) dan penggelembungan teknis atau technical mark-up (TM) merupakan bagian dominan dari CC. Finansial mark up bermakna penggelembungan biaya/anggaran pekerjaan sedangkan teknikal mark up dapat diartikan mengambil keuntungan dengan cara memanipulasi secara teknik.
Para auditor lebih mudah mengendus finansial mark up daripada menemukan kasus teknikal mark up. Padahal yang banyak terjadi di pekerjaan adalah perbuatan-perbuatan teknikal mark up yang memang menjadi keahlian/keterampilan para engineer.
Manfaat dan Mudarat
Setiap ilmu pengetahuan termasuk CC pasti memiliki dua sisi positif dan negative bergantung pada penggunanya. Di tangan pengawas pekerjaan yang masih pemula, pengetahuan CC akan sangat effektif dalam mengendalikan, mencegah dan mengawasi pekerjaan di lapangan yang dilakukan oleh penyedia jasa yang berpengalaman.
Di tangan pengawas formal/auditor, pengetahuan CC akan sangat bermanfaat dalam menemukan temuan-temuan yang berkualitas, tidak hanya hal-hal yang berkaitan dengan finansial mark up yang menjadi domain auditor, tetapi juga technical mark up yang menjadi domain engineer, sehingga dapat mencegah kebocoran keuangan negara.
Mudaratnya bagi pihak yang biasa memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang, pengetahuan CC akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meraih keuntungan tanpa harus bersusah payah.
Penyelesaian CC dengan CC
Ketika CC telah menjadi temuan pemeriksa/auditor, kerap terjadi penyelesaian CC dilakukan dengan perbuatan CC berikutnya, dalam bentuk kerja sama antara auditor dan auditee ibarat gayung bersambut sehingga “saling menguntungkan”.
(Achmad Maliki, Kepala BWS Kalimantan 3 2007-2011; Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Trisakti)