PANGANDARAN,LINTAS — Paket Long Segment Modifikasi (LS Mod) preservasi jalan Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran, Jawa Barat, menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam penyempurnaan sistem preservasi jalan.
Didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sekitar Rp 112,2 miliar, proyek sepanjang kurang lebih 92 kilometer tersebut diarahkan untuk memperkuat pemeliharaan jalan sekaligus mendorong kontraktor meningkatkan kapasitas dan inovasinya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Provinsi Jawa Barat, Arianto, mengatakan LS Mod merupakan pengembangan dari konsep long segment yang telah berjalan sejak 2017. Konsep LS Mod tersebut tidak sepenuhnya baru, melainkan penyempurnaan atas hasil evaluasi yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan long segment sebelumnya.
“Long segment modifikasi ini sebenarnya menyempurnakan long segment yang sudah ada. Jadi bukan hal yang baru, tetapi penyempurnaan atau perbaikan terhadap kurang optimalnya program preservasi dengan skema long segment sebelumnya,” ujar Arianto saat diwawancarai Lintas di Pangandaran, Selasa (11/8/2026).

Kurang Mendapat Perhatian
Menurut Arianto, salah satu persoalan yang ingin diperbaiki melalui LS Mod adalah kecenderungan pekerjaan pemeliharaan/rutin kurang mendapatkan perhatian karena nilai pekerjaannya relatif lebih kecil dibandingkan pekerjaan efektif.
Padahal, pekerjaan pemeliharaan/rutin memiliki peran penting dalam menjaga kondisi dan kinerja jalan. Ketika segmen jalan fungsional (non-efektif) kurang terpelihara, tingkat kerusakan jalan akan berkembang dan berpotensi menimbulkan kebutuhan akan penanganan efektif dan pastinya penambahan anggaran baru. Karena itu, dalam LS Mod, pekerjaan efektif dan rutin ditempatkan dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.
“Core-nya sama, tetapi dia hanya mempertegas saja. Yang lemah-lemah itu dikuatkan. Jadi prinsipnya, LS Mod ini penyempurnaan atas hasil evaluasi long segment yang sudah berjalan, melalui penambahan beberapa syarat-syarat dalam kontrak” jelasnya.
Untuk preservasi jalan nasional di Provinsi Jawa Barat sendiri, sebenarnya ada beberapa paket kegiatan preservasi long segment yang sedang berlangsung, namun ruas Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran dipilih sebagai lokasi pilot project LS Mod setelah mempertimbangkan sejumlah parameter, termasuk kondisi eksternal yang relatif lebih terkendali.
Arianto menjelaskan, salah satu pertimbangan pemilihan ruas adalah pada ruas Pansela ini, potensi gangguan dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) relatif lebih kecil dibandingkan ruas Pantura.
“Waktu itu pemilihannya mencari ruas yang potensi ODOL-nya minim. Kalau di Pantura banyak faktor eksternal, salah satunya ODOL. Di sini relatif tidak terlalu banyak faktor eksternal sehingga kita bisa melihat kinerja yang benar-benar secara normatif mempengaruhi jalan,” ungkapnya.
Pembayaran Berdasarkan Kinerja
Perbedaan penting LS Mod dengan pola sebelumnya terletak pada penguatan Indikator Kinerja Jalan. Kontraktor tidak hanya dituntut menyelesaikan volume pekerjaan, tetapi juga memastikan kondisi jalan memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan.
Sejumlah pekerjaan memiliki batas waktu penanganan, mulai dari penutupan lubang jalan, pembersihan saluran, pemotongan rumput, perbaikan retak badan jalan, sampai dengan penanganan kerusakan pada bangunan pelengkap dan pengaman jalan. Hasil pencapaian indikator tersebut kemudian direkap sebagai syarat dalam penentuan nilai pembayaran pekerjaan.
“Kalau ada satu saja item kinerja jalan yang tidak tercapai ataupun tidak dikerjakan, pembayaran atas tagihan bulanannya/MC-nya pun ditunda sampai dengan pemenuhan indikator jalan terpenuhi seluruhnya. Jadi kontraktor jangan hanya mengejar pekerjaan efektif atau mengejar uangnya, tetapi kinerjanya yang kita ambil. Itulah pembeda modifikasi sekarang,” tegas Arianto.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan pembayaran tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak volume pekerjaan yang telah dikerjakan, tetapi juga bagaimana tingkat layanan dan kondisi jalan dipertahankan.
LS Mod juga memberikan ruang bagi pelaksanaan serah terima sebagian pekerjaan (partially hand over) pada pekerjaan efektif, apabila pemenuhan pekerjaan pemeliharaan/rutin telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Mekanisme tersebut dinilai memberikan daya tarik bagi kontraktor karena alat dan personel yang telah menyelesaikan pekerjaan efektif dapat dialihkan untuk mengerjakan paket lain tanpa harus menunggu seluruh masa kontrak berakhir.
“Prinsip fairness harus kita junjung dalam pengadaan jasa konstruksi, yaitu di satu sisi, tuntutan kinerja kontraktor pada LS Mod ini sangat tinggi, yang artinya kontraktor harus berinvestasi pada personil yang kompeten dan peralatan yang memadai, di sisi yang lain pemerintah sewajarnya menawarkan daya tarik untuk menyehatkan ekosistem penyedia jasa. Kalau dia bisa partial handover, itu membuat daya tarik kepada kontraktor. Jadi dia tidak harus menunggu sampai serah terima keseluruhan (efektif+rutin). Alat dan personelnya bisa digunakan lebih awal untuk nge-bid atau kerja di paket lain,” kata Arianto.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga menjadi salah satu cara untuk membuat paket pekerjaan lebih menarik bagi kontraktor yang memiliki kemampuan dan sumber daya memadai.
Dorong Kontraktor Naik Kelas
Arianto menilai keberhasilan LS Mod tidak hanya ditentukan oleh syarat-syarat tambahan yang telah disusun pemerintah dalam rangka memperkuat penyelenggaraan preservasi secara terintegrasi, tetapi juga oleh kesiapan kontraktor menjalankan tanggung jawab yang semakin besar.
Kontraktor dituntut mampu mengelola sumber daya, peralatan, biaya, pekerjaan pemeliharaan/rutin, hingga risiko selama masa pemeliharaan.
“Kita ingin mencari kontraktor yang capable. Kontraktor di mana-mana pasti profit oriented. Bagaimana supaya paket ini menarik bagi mereka, terutama untuk investasi alat dan personil, itu yang harus kita pikirkan,” ujarnya.
Menurut Arianto, desain pekerjaan juga harus mempertimbangkan keseimbangan nilai pekerjaan efektif dan rutin. Hal tersebut penting agar kontraktor memiliki alasan bisnis yang cukup untuk berinvestasi pada peralatan yang dibutuhkan (khususnya Unit Pemeliharaan Rutin/UPR).
Ia menambahkan, penerapan LS Mod di Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran merupakan bagian dari proses pembelajaran. Pengalaman dari proyek percontohan ini akan menjadi bahan untuk penyempurnaan program preservasi berikutnya.


“Kalau mindset preservasi jalan masih berpola seperti tahun-tahun sebelumnya, harapan akan kemantapan jalan mencapai 100 % mungkin tidak akan bertahan sampai 2029. Harus ada perubahan dan inovasi. Risiko sudah kita alihkan kepada kontraktor, bagaimana dia menjaga risiko itu, dia harus bisa berinovasi,” kata Arianto.
Dengan konsep tersebut, LS Mod diharapkan tidak hanya menghasilkan ruas jalan yang terpelihara, tetapi juga membangun pola kerja baru dalam preservasi jalan nasional.
Pemerintah memperkuat tuntutan terhadap kinerja jalan, sementara kontraktor didorong meningkatkan kemampuan, mengelola risiko, dan menghadirkan inovasi. Dari proyek percontohan di Cipatujah–Kalapagenep–Pangandaran inilah, model preservasi jalan berbasis kinerja tersebut mulai diuji dan disempurnakan. (PAH/ROY)
Baca Juga: MRT Jakarta Mulai Siapkan Jalur Timur-Barat Medan Satria–Tomang










