Home Berita Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2022 Jadi Senjata Baru Lawan Truk ODOL

Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2022 Jadi Senjata Baru Lawan Truk ODOL

Share

JAKARTA, LINTAS – Apakah kontrak kerja bisa menjadi senjata ampuh untuk mengurangi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)? Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yakin bisa. Melalui sosialisasi Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022, pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan ODOL dalam proyek konstruksi mulai ditegaskan, tak hanya lewat imbauan, tapi juga lewat klausul kontrak yang mengikat.

Sosialisasi Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 kini diarahkan lebih spesifik: menyasar kendaraan ODOL yang terlibat dalam jasa konstruksi. Direktur Preservasi Jalan, Ditjen Bina Marga, Nyoman Suaryana, menyebut peluang mengurangi ODOL bisa dimulai dari internal, yakni penyedia jasa yang berkontrak dengan pemerintah.

“Karena ada kontrak kerja, maka kita punya ruang untuk mengatur. Kami akan masukkan larangan penggunaan kendaraan ODOL dalam dokumen kontrak. Ini akan jadi syarat dalam syarat-syarat umum maupun khusus,” ujar Nyoman dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Selasa (24/6/2025).

Menurut data Ditjen Bina Marga, sebanyak 18 persen kendaraan ODOL yang tercatat di Riau justru melayani sektor konstruksi. Yang mengejutkan, beban kendaraan itu bisa dua kali lipat dari yang diizinkan.

“Angkutan material seperti pasir, tanah urugan, agregat—banyak yang overload. Ini seharusnya bisa dicegah karena mereka bekerja untuk kita, terikat kontrak dengan kita. Kita hitung harganya pakai kendaraan standar, maka seharusnya yang digunakan juga kendaraan standar,” tegas Nyoman.

Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2022 Jadi Senjata Baru Lawan Truk ODOL
Direktur Preservasi Jalan, Ditjen Bina Marga, Kementerian PU, Nyoman Suaryana } Tangkapan Layar YouTube

Instruksi Tegas untuk Semua Balai dan PPK

Nyoman meminta seluruh Balai Besar, Balai Jalan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) memasukkan klausul larangan ODOL dalam setiap tahap dokumen kontrak. Termasuk dalam Rencana Manajemen Lalu Lintas (LMLB), Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), hingga dibahas dalam Pre-Construction Meeting (PCM).

“PPK jangan cuek. Harus bisa menghentikan pekerjaan jika penyedia jasa terbukti pakai kendaraan ODOL. Cek saja tiket timbangan truk pengangkut aspal, kelihatan kok overload-nya,” tegasnya.

Langkah sosialisasi tidak cukup jika tidak dibarengi pengawasan dan sanksi. Nyoman mengingatkan, pelanggaran kontrak bisa dikenai tindakan tegas, mulai dari peringatan hingga penghentian pekerjaan.

“Jangan hanya menyalahkan penegakan hukum. Kita sebagai pemilik pekerjaan juga harus introspeksi. ODOL yang melayani jasa konstruksi menyumbang 16 persen dari total. Itu tanggung jawab kita,” katanya.

Gunakan Jalan Khusus Jika Harus ODOL

Sebagai solusi, Nyoman menyarankan penggunaan jalan khusus untuk pengangkutan ODOL, seperti yang dilakukan sektor tambang. Jika kendaraan ODOL tetap digunakan, maka tidak boleh melintasi jalan umum.

“Kalau mau pakai ODOL, buat jalan khusus. Kalau lewat jalan umum, wajib ikuti aturan Kementerian Perhubungan,” tandasnya.

Baca Juga: Sosialisasi Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022, Dirjen Bina Marga Beberkan Bahaya ODOL

Sosialisasi Instruksi Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2022 menjadi bukti nyata bahwa Kementerian PUPR tidak ingin lagi menoleransi ODOL di proyek konstruksi. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju zero ODOL secara nasional.

“Kontrak sudah dihitung dengan kendaraan standar. Tidak ada alasan penyedia jasa menggunakan ODOL. Kalau tetap dilakukan, berarti melanggar kontrak,” tutur Nyoman. (GIT)

Share

Leave a Comment