JAKARTA, LINTAS – Pengemudi truk angkutan barang, khususnya yang mengoperasikan kendaraan bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL), harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Data menunjukkan 60 persen pengemudi truk bermuatan ODOL pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, sementara mayoritas pengemudi masih hidup dengan tingkat kesejahteraan yang rendah.
Pengamat Transportasi dan Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai persoalan ODOL tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga harus menyentuh kualitas sumber daya manusia dan kondisi kerja pengemudi.
“Selama ini penanganan ODOL sering berhenti di tataran wacana. Padahal, keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain sangat bergantung pada bagaimana negara hadir melindungi dan menyejahterakan pengemudi truk,” ujar Djoko dari keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025)
Penghasilan Rendah, Risiko Kecelakaan Tinggi
Berdasarkan Survei Persepsi Pengemudi Angkutan Barang yang dilakukan Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada Oktober 2025, sebanyak 75 persen pengemudi truk memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Rentang penghasilan terbanyak berada pada kisaran Rp 3 juta–Rp 4 juta (37 persen), disusul Rp 2 juta–Rp 3 juta (22 persen), dan Rp 4 juta–Rp 5 juta (16 persen).
Survei tersebut juga mencatat, sistem pengupahan borongan masih mendominasi dan diterapkan pada 46 persen pengemudi. Bahkan, dari pengemudi yang memiliki penghasilan tambahan, 66 persen hanya memperoleh tambahan maksimal Rp 2 juta per bulan.




Meski secara umum 85 persen responden mengaku tidak pernah mengalami kecelakaan, terdapat fakta mencolok pada kelompok tertentu. Sebanyak 60 persen pengemudi truk bermuatan ODOL diketahui pernah mengalami kecelakaan lalu lintas, menunjukkan adanya korelasi kuat antara praktik ODOL dan risiko keselamatan.
“Ini alarm serius. Ketika 60 persen pengemudi ODOL pernah celaka, berarti ada masalah besar pada sistem kerja, pengawasan, dan perlindungan pengemudi,” tegas Djoko.
Rem Blong Jadi Penyebab Utama
Dari kelompok pengemudi bermuatan ODOL yang pernah mengalami kecelakaan, 52 persen menyebut rem blong sebagai penyebab utama. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kelebihan muatan berdampak langsung pada kegagalan fungsi kendaraan.
Djoko menilai, fokus perbaikan harus diarahkan pada peningkatan kualitas pengemudi dan lingkungan kerjanya. Beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan antara lain sertifikasi dan pelatihan khusus bagi pengemudi truk berat, penegakan pengawasan jam kerja dan waktu istirahat, serta kampanye masif bahaya ODOL kepada pengemudi, pengusaha angkutan, dan pemilik barang.
Selisih Pendapatan Dorong Praktik ODOL
Fakta lain yang tak kalah penting adalah perbedaan penghasilan signifikan antara pengemudi truk ODOL dan non-ODOL. Rata-rata pengemudi truk ODOL memperoleh pendapatan Rp4,32 juta per bulan, sementara pengemudi non-ODOL hanya sekitar Rp2,98 juta per bulan. Selisihnya mencapai Rp1,33 juta.
“Perbedaan ini menjadi salah satu pendorong kuat mengapa pengemudi tetap nekat membawa muatan berlebih, meskipun risikonya sangat tinggi,” jelas Djoko.
Djoko juga menyoroti enam usulan dari Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara, meski sejauh ini baru tiga yang dinilai realistis untuk segera didorong kepada pemerintah.
Usulan tersebut meliputi perpanjangan SIM B1 dan B2 Umum tanpa PNBP, penyediaan rumah subsidi bagi pengemudi truk—mengingat sekitar 90 persen pengemudi belum memiliki rumah—serta akses pendidikan bagi anak pengemudi melalui KIP Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Usulan ini harus terus dikawal. Jangan berhenti sebagai janji politik tanpa realisasi,” ujarnya.
Terminal Angkutan Barang Masih Minim
Selain aspek kesejahteraan, Djoko menekankan pentingnya keberadaan terminal angkutan barang di jalur nasional. Saat ini, fasilitas tersebut nyaris belum tersedia, sementara yang ada hanyalah pangkalan atau parkir truk milik pemerintah daerah dengan fungsi yang belum optimal.
“Kementerian Perhubungan seharusnya mengambil peran utama membangun terminal angkutan barang di jalan nasional. Ini krusial untuk keselamatan dan kelancaran logistik,” kata Djoko.
Sebagai solusi sementara, ia mengusulkan pemanfaatan Terminal Penumpang Tipe A yang kini relatif sepi. Lahan kosong di terminal tersebut dapat dialihfungsikan menjadi fasilitas istirahat layak bagi pengemudi truk.
Ketiadaan fasilitas resmi selama ini memaksa pengemudi berhenti di warung atau rumah makan di tepi jalan nasional, sehingga truk diparkir di bahu jalan dan berpotensi membahayakan lalu lintas.
“Peningkatan kualitas SDM pengemudi—baik dari sisi kompetensi, kesejahteraan, maupun profesionalisme—merupakan kunci untuk menekan kecelakaan, mengakhiri praktik ODOL, dan meningkatkan efisiensi logistik nasional,” pungkas Djoko. (CHI)
Baca Juga: Menhub Dudy: Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025/2026 Disesuaikan Kondisi Lapangana





