JAKARTA, LINTAS — Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan parkir tarif mahal untuk kendaraan yang tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi.
Pemprov melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif yakni pembayaran tarif tertinggi di beberapa lokasi.
Hal ini dilakukan untuk mendukung program uji emisi kendaraan serta mengurangi polusi di Ibukota.
Baca juga: Sektor Transportasi, Penyumbang Terbesar Polutan di DKI Jakarta
Petugas akan melakukan pemeriksaan pelat nomor apakah kendaraan itu sudah lolos uji emisi atau belum.
20 Lokasi Parkir Mahal
Berikut daftar 10 lokasi parkir disinsentif, dilansir web Dishub DKI:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Gedung Parkir Blok M
- Pelataran Parkir Kantor Samsat
- Pelataran Parkir Pasar Mayestik
- Park And Ride Kalideres
- Park And Ride Lebak Bulus
- Park And Ride Kampung Rambutan
- Gedung Parkir Pasar Baru
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Selain itu, disintensif tarif parkir juga diberlakukan di 10 lokasi PD Pasar Jaya, sebagai berikut:
- Pusat Perniagaan Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- Pasar Tanah Abang Blok B
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu.
Berikutnya, masih ada 14 lokasi parkir PD Pasar Jaya dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah disosialisasikan. (EDW)
Baca Juga: Menhub Bakal Perketat Uji Emisi dan Atur Isi Mobil Menuju Jakarta