Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
9 December 2024
Home Berita Lokasi-lokasi Parkir Tarif Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Lokasi-lokasi Parkir Tarif Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerapkan parkir tarif mahal untuk kendaraan yang tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi.

Pemprov melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif yakni pembayaran tarif tertinggi di beberapa lokasi.

Hal ini dilakukan untuk mendukung program uji emisi kendaraan serta mengurangi polusi di Ibukota.

Baca juga: Sektor Transportasi, Penyumbang Terbesar Polutan di DKI Jakarta

Petugas akan melakukan pemeriksaan pelat nomor apakah kendaraan itu sudah lolos uji emisi atau belum.

Ilustrasi parkir. | Dok. Pemprov DKI
Ilustrasi parkir. | Dok. Pemprov DKI

20 Lokasi Parkir Mahal

Berikut daftar 10 lokasi parkir disinsentif, dilansir web Dishub DKI:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Gedung Parkir Blok M
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat
  4. Pelataran Parkir Pasar Mayestik
  5. Park And Ride Kalideres
  6. Park And Ride Lebak Bulus
  7. Park And Ride Kampung Rambutan
  8. Gedung Parkir Pasar Baru
  9. Gedung Parkir Taman Menteng
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Selain itu, disintensif tarif parkir juga diberlakukan di 10 lokasi PD Pasar Jaya, sebagai berikut:

  1. Pusat Perniagaan Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu.

Berikutnya, masih ada 14 lokasi parkir PD Pasar Jaya dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah disosialisasikan. (EDW)

Baca Juga: Menhub Bakal Perketat Uji Emisi dan Atur Isi Mobil Menuju Jakarta

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.