JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik telah menerapkan program diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama periode libur sekolah Juni–Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepastian itu diperoleh berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan tiket hingga 24 Juni 2026.
“Hasil pemantauan menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian harga telah diberlakukan pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi sehingga masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau selama musim libur sekolah.
Menurut Lukman, pemberian insentif PPN DTP merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk meringankan biaya perjalanan udara, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus meningkatkan mobilitas nasional.
Perekonomian Nasional
Selain memberikan manfaat bagi penumpang, program ini juga diharapkan mampu memperkuat konektivitas antardaerah, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Ini sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional,” katanya.
Kemenhub menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penerapan PPN DTP, tetapi juga mencakup kepatuhan maskapai terhadap Tarif Batas Atas (TBA) dan ketentuan fuel surcharge.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai gambaran manfaat program tersebut, penumpang yang membeli tiket penerbangan rute Jakarta–Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk jadwal keberangkatan 1 Juli 2026 memperoleh potongan harga melalui PPN DTP.
Harga normal tiket untuk rute tersebut tercatat sebesar Rp 1.136.756, yang terdiri atas tarif dasar Rp 790.000, fuel surcharge Rp 121.600, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) Rp 5.000, passenger service charge Rp 119.880, dan PPN sebesar Rp 100.276.
Karena komponen PPN sepenuhnya ditanggung pemerintah selama periode insentif berlangsung, penumpang hanya perlu membayar Rp 1.036.480 atau lebih hemat Rp 100.276 untuk satu tiket. (CHI)
Baca Juga: Proyek Tol Akses Patimban Terus Dikebut, Progres Capai 68 Persen















