Home Berita KPBB: Pasokan BBM Ramah Lingkungan Terhambat Dugaan “Mark Up” HPP

KPBB: Pasokan BBM Ramah Lingkungan Terhambat Dugaan “Mark Up” HPP

Share

JAKARTA, LINTAS – Upaya pengendalian krisis pencemaran udara di Jabodetabek dan sejumlah kota besar dinilai masih menghadapi hambatan serius akibat belum tersedianya bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan sesuai standar kendaraan modern. Salah satu penyebab utamanya diduga terkait penetapan harga pokok produksi (HPP) BBM yang dinilai terlalu tinggi.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sekaligus Air Quality Partnership, Ahmad Safrudin, menegaskan bahwa persoalan ini bertentangan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2560K/Pdt/2023.

Dalam putusan tersebut, pemerintah diperintahkan untuk mengawasi ketaatan terhadap standar dan spesifikasi bahan bakar, khususnya BBM yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan berstandar Euro4/IV.

“Putusan MA secara tegas memerintahkan penyediaan BBM yang memenuhi persyaratan teknis kendaraan yang diadopsi di Indonesia. Namun hingga kini, perintah tersebut belum dijalankan secara konsisten,” kata Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (6/2/2026).

Kendaraan di Jabodetabek

Ia menjelaskan, pemerintah melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada November 2023 hingga Juli 2024 telah menyepakati peta jalan pasokan BBM ramah lingkungan dengan kadar sulfur maksimal 50 ppm. Pasokan tersebut direncanakan dimulai pada 17 Agustus 2024 secara bertahap, yakni 10 persen pada 2024, 34 persen pada 2025, 64 persen pada 2026 dan 2027, hingga 100 persen mulai 2028.

Namun, Ahmad menilai PT Pertamina (Persero) sebagai penanggung jawab utama penyediaan BBM nasional belum mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Akibatnya, upaya pengendalian pencemaran udara, terutama di wilayah dengan kepadatan kendaraan tinggi seperti Jabodetabek, menjadi tersendat.

Menurut Ahmad, keterlambatan pasokan BBM bersih tidak lepas dari dugaan mark up HPP BBM. Ia menilai konsumen di Indonesia membayar BBM dengan harga lebih mahal, tetapi kualitasnya justru lebih rendah dibandingkan BBM setara di kawasan regional.

“Penetapan HPP BBM di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga BBM dengan kualitas setara di pasar regional Singapura yang menjadi acuan MOPS (Mid Oil Platts Singapore),” ujarnya.

Perbandingan dengan Negara Lain

Sebagai contoh, HPP Pertalite RON 90 ditetapkan sebesar Rp 11.700 per liter, sementara BBM dengan kualitas setara di pasar regional hanya sekitar Rp 7.505 per liter. Hal serupa terjadi pada Biosolar, yang HPP-nya ditetapkan Rp 11.900 per liter, lebih tinggi dibanding harga BBM setara di kawasan regional yang berada di kisaran Rp 8.835 per liter.

Ahmad juga membandingkan dengan Malaysia dan Australia yang sama-sama menggunakan patokan MOPS. Di Malaysia, harga bensin RON 95 dengan sulfur 10 ppm tercatat sekitar Rp 9.229 per liter dan solar CN 53 sulfur 10 ppm sebesar Rp 9.150 per liter. Kedua BBM tersebut sudah memenuhi standar Euro5/V. Sementara di Australia, bensin RON 95 sulfur 5 ppm dan solar CN 53 sulfur 5 ppm—yang memenuhi standar Euro6/VI—masing-masing dibanderol sekitar Rp 9.168 dan Rp 9.912 per liter.

“Padahal BBM yang beredar luas di Indonesia masih didominasi BBM dengan spesifikasi pra-Euro hingga Euro2. Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara harga dan kualitas,” tegasnya.

Oleh:

Share