Home Berita Kereta Tertemper Truk di Pelintasan Sentolo-Rewulu, KAI Pastikan Perjalanan Kembali Normal

Kereta Tertemper Truk di Pelintasan Sentolo-Rewulu, KAI Pastikan Perjalanan Kembali Normal

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi bahwa perjalanan kereta api telah kembali normal setelah insiden terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta) tertemper truk di pelintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada jam 03.52 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Rabu (25/9/2024). Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini mengakibatkan gangguan perjalanan beberapa kereta api serta kerusakan infrastruktur di lokasi kejadian.

Menurut Vice President Public Relations PT KAI, Anne Purba, truk yang menerobos pelintasan tersebut tidak mengindahkan peringatan sirene dan isyarat yang sudah menyala, memperingatkan bahwa kereta api akan melintas. Akibat tindakan ceroboh ini, truk terjebak di tengah pelintasan, dan kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

Anne menegaskan bahwa KAI akan menempuh jalur hukum untuk menangani kejadian ini. Saat ini, sopir truk telah ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bantul.

“Selain kerugian material yang masih dalam proses perhitungan, insiden ini menyebabkan cedera pada masinis dan asisten masinis KA Taksaka, yang kini dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan penumpang dan kru, serta melakukan evakuasi cepat guna meminimalisir keterlambatan perjalanan,” tutur Anne, dalam keterangannya.

Setelah evakuasi dilakukan, KA Taksaka dapat melanjutkan perjalanannya menuju Stasiun Yogyakarta, namun mengalami keterlambatan hingga 192 menit. PT KAI juga memberikan Service Recovery (SR) sebagai bentuk kompensasi bagi para penumpang yang terdampak oleh keterlambatan ini.

Selain KA Taksaka, beberapa kereta api lainnya juga mengalami keterlambatan akibat insiden ini, di antaranya:

  • KA 90 Mataram: 15 menit
  • KA 104 Singasari: 24 menit
  • PLB 136a (Bogowonto): 27 menit
  • KA 581 (KA Bandara YIA): 24 menit
  • PLB 564A (KA Bandara Yogyakarta): 41 menit
  • PLB 701A (KA Bandara YIA): 16 menit

“Kami memohon maaf kepada para penumpang yang mengalami keterlambatan akibat kecelakaan ini. Kami terus berupaya untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan penumpang,” tutur Anne.

KAI kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan di pelintasan sebidang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melewati pelintasan sebidang. Berhenti sejenak, perhatikan kiri dan kanan, dan pastikan jalur aman sebelum melanjutkan perjalanan. Keselamatan adalah hal yang utama,” ujar Anne.

PT KAI berkomitmen untuk terus melakukan kampanye imbauan keselamatan, baik di kalangan internal maupun eksternal, sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan di pelintasan sebidang. (CHI)

Baca Juga: KAI Open House Balai Yasa Manggarai Dua Hari untuk Masyarakat, Cek Tanggalnya

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.