Home Berita Kereta Api Petani dan Pedagang Beroperasi 1 Desember Tarif Rp 3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kereta Api Petani dan Pedagang Beroperasi 1 Desember Tarif Rp 3.000, Ini Syarat dan Ketentuannya

Share

JAKARTA, LINTAS – Mulai Senin, 1 Desember 2025, Kereta Api Petani dan Pedagang akan mulai beroperasi pada Commuter Line Merak. Layanan ini dirancang untuk mempermudah distribusi hasil pertanian sekaligus mendukung aktivitas perdagangan lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.

Layanan baru yang digagas KAI Group dan didukung Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan menggunakan rangkaian Commuter Line Merak dengan kapasitas 73 tempat duduk.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda memastikan seluruh persiapan telah dilakukan, termasuk penyusunan aturan dan ketentuan bagi pengguna.

“Setiap hari tersedia tujuh perjalanan dari Stasiun Merak dan tujuh perjalanan dari Stasiun Rangkasbitung, mengacu pada jadwal Commuter Line Merak yang berlaku,” kata Karina dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Registrasi Pengguna

Menurut dia, alon pengguna layanan, khususnya petani dan pedagang, diwajibkan melakukan registrasi di loket stasiun dengan membawa kartu identitas serta mengisi formulir yang disediakan. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi untuk penerbitan kartu Petani dan Pedagang. Registrasi dapat dilakukan kapan saja, baik sebelum jadwal keberangkatan maupun pada hari perjalanan.

Pemilik kartu akan memperoleh beberapa kemudahan, seperti dapat memesan dan membeli tiket mulai H-7 keberangkatan di seluruh loket Commuter Line Merak. Mereka juga diperbolehkan masuk ruang tunggu atau boarding dua jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Bagi masyarakat umum yang belum melakukan registrasi, pembelian tiket tetap dapat dilakukan pada hari keberangkatan selama tiket masih tersedia,” ujar Karina.

Aturan Barang Bawaan

Smentara dalam layanan ini, KAI Commuter menetapkan aturan khusus barang bawaan. Pengguna diperbolehkan membawa maksimal dua koli atau dua tentengan, masing-masing berukuran 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang berbau menyengat, hewan ternak, bahan mudah terbakar, hingga senjata tajam dan api dilarang dibawa.

Karina menegaskan bahwa layanan ini merupakan komitmen pemerintah dan KAI Group dalam memperkuat roda perekonomian lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung. Ia mengajak seluruh pengguna menaati aturan dan menjaga fasilitas demi kenyamanan bersama.

Tarif Rp 3.000 dan Dukungan PSO

Terkait tarif, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, memastikan pemerintah memberikan dukungan penuh melalui skema Public Service Obligation (PSO). Subsidi ini memungkinkan tarif layanan ditetapkan hanya Rp3.000, setara dengan tarif Commuter Line Merak sehingga tidak membebani masyarakat.

Arif menjelaskan bahwa PSO merupakan subsidi dari pemerintah melalui DJKA untuk memastikan layanan transportasi umum tetap dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga terjangkau.

Sebelum beroperasi, seluruh rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah melewati berbagai pengujian untuk memastikan kelaikan sarana dan keselamatan pengguna. Proses ini dilakukan guna meminimalkan risiko serta menjamin aspek keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan sesuai dengan Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.

Arif menyampaikan apresiasi kepada KAI Group atas inovasi ini dan berharap layanan tersebut dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan hadirnya Kereta Petani dan Pedagang, pemerintah dan KAI Group menegaskan komitmen membangun sistem transportasi yang inklusif, aman, dan mendukung kegiatan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” tutur Arif. (CHI)

Baca Juga:

Oleh:

Share