JAKARTA, LINTAS – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama dan satu staf khusus menteri di lingkungan Kementerian PU, Jumat (19/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas organisasi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan infrastruktur nasional.
Pejabat yang dilantik yakni Ferdian Adi Nugroho sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian PU, Ni Komang Rasminiati sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) merangkap Anggota BPJT Unsur Pemerintah, serta Ahmad Khoirul Umam sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Kebijakan dan Kelembagaan.
Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kementerian PU dan dihadiri oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian PU.
Dalam sambutannya, Dody menyampaikan keyakinannya bahwa para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing kita semua,” ujar Dody.
Ferdian Adi Nugroho sebelumnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Agung. Sementara itu, Ni Komang Rasminiati telah berpengalaman di sektor jalan tol setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU. Adapun Ahmad Khoirul Umam dikenal sebagai akademisi dari Universitas Paramadina yang kini dipercaya memperkuat dukungan kebijakan dan kelembagaan kementerian.
Menteri Dody juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, setiap pejabat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi etika jabatan, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam menjalankan tugas jabatan, selalu junjung tinggi etika jabatan dan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Jaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” tegasnya. (CHI)

























