JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) mengambil langkah tegas terhadap pengembang rumah subsidi nakal.
Kementerian PKP mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit khusus terhadap pengembang yang dianggap merugikan masyarakat dan negara.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menegaskan bahwa audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengembang yang tidak memenuhi standar kelayakan.
“Hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu. Jika ditemukan kerugian negara, kami akan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujar Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, banyak pengembang rumah subsidi nakal yang tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini sangat merugikan karena rumah subsidi seharusnya layak huni dan memenuhi standar kualitas.
Pengembang Nakal
Heri Jerman menegaskan bahwa pengembang rumah subsidi nakal tidak akan mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Kami tidak akan memberi kesempatan kepada pengembang yang tidak bertanggung jawab. Masih banyak pengembang yang memiliki komitmen dan bekerja dengan baik,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri PKP Tanggapi Efisiensi Anggaran, Tetap Fokus pada Program 3 Juta Rumah
Kementerian PKP telah menghitung bahwa pengembang masih bisa mendapatkan keuntungan meski tetap menjaga kualitas. Jika mereka tetap mengabaikan standar rumah layak huni, maka tindakan tegas akan diberikan.
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Grand Permata Residence di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Perumahan ini sering mengalami banjir dan dikeluhkan oleh warga.
Dalam sidaknya, Menteri PKP berdialog langsung dengan penghuni dan meminta pengembang segera menyelesaikan masalah banjir dalam waktu satu bulan. Ia menegaskan bahwa dana APBN yang digunakan untuk program KPR FLPP harus dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Kami tidak ingin masyarakat MBR tinggal di rumah yang tidak layak. Masalah banjir ini harus segera diatasi dengan saluran air yang lebih baik,” ujar Maruarar.
Dengan langkah tegas Kementerian PKP, diharapkan pengembang rumah subsidi nakal tidak lagi merugikan masyarakat dan negara. (GIT)